Menurut BAZNAS Bayar Zakat Secara Digital Boleh, Asal Ada Syaratnya

Kamis, 22 April 2021 | 20:00
Kompasiana

Membayar zakat

Laporan Wartawan Nextren, Zihan Fajrin.

Nextren.com - Gopay pada hari ini berkolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia guna masyarakat bisa membayar zakat dengan mudah.

BAZNAS mengatakan pembayaran zakat dengan digital ini ternyata dikatakan boleh saja, namun ada syarat yang harus diperhatikan.

Laporan ini bersumber dari acara peresmian kolaborasi Gopay dengan BazNas via Zoom hari ini (22/4).

Gopay sebelumnya menghadirkan kode QR yang diresmikan oleh Bank Indonesia menjadi QRIS sejak tahun 2018.

Baca Juga: Beberapa Aplikasi Untuk Bayar Zakat Secara Online, Dijamin Aman

Dengan QRIS, masyarakat bisa membayar secara cashless di merchant yang dinaungi Gojek dan infaq dan shodaqoh yang ditaruh ke masjid-masjid di Indonesia.

Selain menggunakan QRIS pastinya pengguna Gopay bisa langsung membayar di aplikasi.

Namun, masyarakat Indonesia terkadang merasa ada keraguan untuk membayar secara digital karena takut zakat yang ia berikan tidak sah secara agama.

Rizaludin Kurniawan, S.Ag, M.Si, pimpinan BAZNAS RI menjelaskan terkait hal tersebut, cek di halaman selanjutnnya.

"Hukum zakat pertama wajib bagi semua masyarakat muslim, umat Islam yang sudah memenuhi ketentuan," ujar Rizal.

Ia melanjutkan zakat itu harus dari harta halal, lalu ada ukurannya dan ada ukuran kadar waktunya.

Karena zakat wajib, tidak ada waktu yang membatasi, jadi kapan pun dan dimana pun tetap harus dikeluarkan.

"Karena ini hak Allah, bukan hak kita, jadi hak yang harus kita keluarkan atau haknya mustahik," ungkap Rizal.

Baca Juga: Diskon Rp 200 Ribu realme C15 di Ramadan Big Sale, Siap Video Call Lama Saat Lebaran

Minimal seseorang harus mengeluarkan zakatnya sekitar 2,5 persen dan bisa lebih dari gaji yang mereka dapatkan.

Zihan Fajrin

Gopay bersama Baznas dukung bayar zakat secara digital.

Contohnya seseorang yang memiliki gaji 10 juta Rupiah harus mengeluarkan untuk zakat sekitar 250 ribu Rupiah.

Rizal menjelaskan untuk membayar zakat ini bisa dari mana saja atau media apa saja, termasuk media elektronik digital seperti Gopay.

Dalam hukumnya, boleh membayar dengan apa saja, bertemu dengan Amil zakat, transfer rekening, atau lewat uang elektronik. Tapi harus memperhatikan hal berikut, lanjut di halaman selanjutnya.

Agar zakat yang melalui beberapa cara tersebut benar-benar bermanfaat dan aman, ada dua hal yang harus diperhatikan.

Pertama, cari lembaga yang sudah mendapat izin sudah aman secara regulasi dan secara syariah atau cari lembaga yang resmi.

Kedua, fitur atau menunya harus dibedakan bila pada aplikasi uang elektronik, zakat, infaq, donasi harus di bedakan tempatnya agar tidak tercampur.

Yang terakhir, Rizaludin mengingatkan tentang pentingnya notifikasi setelah pengguna membayar zakat, agar mereka tahu bahwa zakatnya sudah diterima dan didoakan.

Baca Juga: Kode Promo Grab Selama Bulan Ramadan, Ada Tambahan Diskon 90 Persen!

"400 persen donatur itu senang kalau didoakan, dan memang itu perintah Amil harus mendoakan," jelas Rizal.

Dengan beberapa aspek tersebut menurutnya, masyarakat bisa tidak menjadi ragu kembali karena jelas ada notifikasi yang memberitahukan bahwa zakat yang ia kirimkan sudah sampai ke tangan yang tepat.

Bila kalian pernah berzakat di Amil zakat dekat rumah pastinya pernah merasakan ada ijab qobul yang dilakukan bersama pengirim zakat dan Amil.

Membayar zakat secara digital ini dikatakan tidak mengapa jika melakukan hal tersebut, simak penjelasannya di halaman selanjutnya.

"Harus diingat syarat sah zakat itu cuma dua, pertama niat (pribadi), kedua berpindah harta kita ke mustahik itu lewat Amil, jadi ijab qobul, akad tidak menjadi syarat sah, bisa dilihat ya di panduan zakat, asal kita sudah memindahkan dana kita itu sudah sah,"

Sehingga bila kita tidak ijab qobul, doa, tidak mengapa karena hukumnya sunah.

Namun jika pengguna masih merasa tidak pas jika tidak ada doa, BAZNAS melampirkan doa dan niat ketika kalian berhasil berzakat melalui digital atau Gopay.

Untuk kalian yang ingin menghitung jumlah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan ada kalkulator zakat di website BAZNAS RI.

Baca Juga: Ini Tren Penjualan Big Ramadan Sale Shopee dan Besarnya Donasi yang Terkumpul

Setelah menghitung kalian bisa langsung membayar dengan cara mudah menggunakan Gopay di aplikasi Gojek ke fitur GoTagihan.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya