Ini Alasan Kominfo Batalkan Lisensi 5G untuk Smartfren, Telkomsel dan Tri

Senin, 25 Januari 2021 | 12:12

Ilustrasi BTS (Base Transceiver Station) Indosat Ooredoo

Nextren.com - Didapatnya lisensi 5G di Indonesia oleh 3 operator tahun lalu, menjadi kabar menarik bagi perkembangan dunia digital di Indonesia.

Ketiganya adalah smartfren, Telkomsel dan Tri. Ketiga operator berhak mendapat tambahan frekuensi 10 MHz di pita 2,3 GHz. Masing-masing diminta untuk memilih 3 blok yang tersedia.

Ketiga operator itu juga segera memaparkan bakal dipakai apa saja lisensi 5G yang sudah didapatnya itu.

Kini tiba-tiba Kominfo membatalkan lisensi 5G bagi ketiga operator tersebut.

Baca Juga: 5 Hambatan Penerapan 5G di Indonesia, Meski Operator Siap Masuk 5G

Menurut Dirjen SDPPI Kemenkominfo Ismail kabar pembatalan lelang frekuensi 2,3 GHz untuk 5G tersebut memang benar.

Apa alasannya? Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, penyebanya adalah Kominfo ingin lebih berhati-hati dan cermat lagi dalam menjalankan proses seleksi ini.

"Antara lain agar dapat lebih selaras dengan ketentuan di dalam PP 80 Tahun 2015 yang mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kominfo," kata pria yang akrab disapa Nando itu.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka konsekuensinya hasil dari tahapan proses seleksi yang pernah diumumkan sebelumnya kami nyatakan dibatalkan," ujar Nando kepada KompasTekno, Sabtu (23/1/2021).

Nando juga menyatakan bahwa proses seleksi lelang frekuensi 2,3 GHz ini belum pernah dinyatakan selesai oleh Kemenkominfo, meski pihaknya telah mengumumkan tiga operator seluler pemenang lelang, yakni Smartfren, Telkomsel, dan Hutchison Tri Indonesia.

Merza Fachys, President Director Smartfren, sebagai salah satu pemenang lisensi 5G tersebut, menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kominfo, untuk proses selanjutnya yang lebih baik.

"Kita akan mengikuti proses yang akan diputuskan nantinya," ujar Merza kepada Nextren.

Merza Fachys, President Director Smartfren, sebagai salah satu pemenang lisensi 5G tersebut, menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kominfo, untuk proses selanjutnya yang lebih baik.

"Kita akan mengikuti proses yang akan diputuskan nantinya," ujar Merza.

Baca Juga: Qualcomm Luncurkan Snapdragon 480, Pertama Dukung Jaringan 5G

Sementara itu pihak Telkomsel juga menanggapi keputusan Kemkominfo mengenai Penghentian Proses Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz tersebut

Direktur Utama Telkomsel, Setyanto Hantoro menyatakan bahwa, Telkomsel menghormati keputusan dari Kemkominfo dan akan sepenuhnya mematuhi proses yang ditetapkan.

Adapun Wakil Presiden Direktur Tri Indonesia Danny Buldansyah masih mempertanyakan alasan Kemenkominfo membatalkan lelang tersebut.

Ia mengaku masih menunggu arahan yang akan dilakukan oleh pemerintah mengenai hal ini.

Danny juga mengakui, pastinya ada dampak dari dibatalkannya penggelaran 5G, tetapi pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah kapan pengumuman untuk kelanjutannya.

"Business Plan kami masih akan kami jalankan seperti biasa. Tentunya setelah Ada arahan dari pemerintah mengenai spektrum ini, Baru akan kami tentukan langkah-langkah kami kedepan," ungkap Danny kepada kontan.co.id, Sabtu (24/1).

Lelang frekuensi 2,3 GHz sendiri diselenggarakan Kominfo pada November 2020 lalu.

Awalnya frekuensi 2,3 GHz ini dipakai oleh operator telekomunikasi Broadband Wireless Access (BWA), yaitu First Media, Internux dan Jasnita.

Baca Juga: Meski Pesaing, Petinggi Ericsson Minta Pemerintah Swedia Batalkan Blokir 5G Huawei

Namun, izin frekuensi milik tiga operator BWA tersebut telah dicabut pada Desember 2018 lalu.

Lisensi operator BWA di frekuensi 2,3Ghz itu tidak diperpanjang dan dialihkan untuk layanan bergerak seluler.

Tag

Editor : Wahyu Subyanto