Kesal Dapat SMS Spam atau Penipuan? Kamu Bisa Lapor ke Sini!

Selasa, 29 September 2020 | 18:30
Freepik.com

ilustrasi sms

Nextren.com -Sudah hampir 2 tahun berlalu sejak pemerintah mencanangkan kebijakan registrasi kartu prabayar.

Tujunnya untuk memberantas tindak penipuan atau spam yang dilakukan melalui SMS.

Namun, pada kenyataannya, hal tersebut masih saja terjadi hingga hari ini.

Banyak pengguna dari beragam operator kartu prabayar yang dikirimi SMS spam atau penipuan.

Baca Juga: Anggota Ombudsman RI Alvin Lie Gugat Indosat Karena Dibanjiri SMS Iklan

Mereka pun membagikan keluhannya lewat media sosial Twitter masing-masing.

Bahkan, kini tindakan tersebut sudah melebar hingga masuk ke pesan WhatsApp.

Mengetahui hal tersebut, pemerintah pun coba sedikit memberi solusi untuk mengatasi masalah SMS Spam.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyediakan posko aduan online.

Dok. Nextren (Randy)

Isi pesan spam dan penipuan melalui WhatsApp.

Baca Juga: Banyak SMS Tak Dikenal Masuk di Nomor Telkomsel, Ini Penjelasan dan Pelaporannya

Bagi masyarakat yang sudah merasa jengah dengan banyaknya SMS Spam atau penipuan yang diterima bisa mengadukannya lewat posko tersebut.

Lalu, bagaimana caranya? Mudah, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.

Pertama, siapkan bukti rekaman suara atau pesan, serta data diri pelapor.

Kemudian, buka laman layanan.kominfo.go.id dan klik menu aduan BRTI.

Baca Juga: Keren! Begini Cara Bikin Receiptify, Daftar Lagu yang Mirip Setruk Belanja

Setelah itu, klik menu logo chat yang tertera di kanan bawah tampilan layar dan isi data diri yang diminta.

Nanti, pelapor akan dilayani oleh petugas Help Desk dari BRTI untuk dimintai keterangan.

Terlalu rumit? Tenang, masih ada satu cara lagi yang lebih sederhana, yakni melalui media sosial Twitter.

Pelapor tinggal menyiapkan bukti SMS Spam, dan data diri berupa nomor telepon yang sudah terregistrasi.

Baca Juga: Penting! Ini Ciri-ciri WhatsApp Kamu Kena Sadap atau Hack Orang Lain

Jika sudah siap, pelapor bisa langsung hubungi pihak BRT melalui fitur Direct Message atatu Mention ke @aduanbrti.

Laporan akan diverifikasi oleh petugas BRTI yang diikuti dengan pemblokiran melalui operator terkait dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Baca Juga: Tips Belanja Aman Saat Keluar Rumah Selama PSBB Kedua Berlangsung

Nah, itulah sedikit tips bagi kamu yang sudah tidak tahan dengan banyaknya SMS Spam.

Ke depannya pemerintah diharapkan agar bisa mencanangkan inovasi yang dapat memberantas SMS Spam dan penipuan. (*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto