Korban Hape Terblokir Bermunculan Akibat Molornya Pemblokiran, Dimulai 18 April atau 15 September?

Rabu, 16 September 2020 | 23:01
marketingland

Ilustrasi Penjualan smartphone

Nextren.com - Pemerintah akhirnya resmi mengimplementasikan aturan pemblokiran ponsel black market (BM) melalui nomor IMEI pada 15 September, setelah beberapa kali tertunda.

Mulai Selasa (15/9/2020) pukul 22.00, handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) ilegal akan diblokir dan tidak bisa terkoneksi dengan jaringan operator seluler.

Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail, aturan pemblokiran ponsel BM lewat IMEI ini sejatinya berlaku ke depan. Artinya, hanya ponsel BM yang belum diaktifkan dan belum terhubung ke jaringan seluler saja yang akan terblokir.

Baca Juga: Bosan Pakai Canva? Ini 3 Situs Web Gratis Untuk Desain dari Smartphone

Sementara ponsel BM yang sudah aktif, akan tetap dapat digunakan seperti biasa.

Namun, ada hal yang belum jelas dari implementasi aturan ini, yaitu tenggat waktu aktivasi ponsel BM yang masuk kriteria diblokir atau tidak.

Sebab sebelumnya, disebutkan bahwa tenggat waktu aktivasi ponsel black market agar tetap dapat digunakan adalah 18 April 2020.

Tanggal tersebut adalah target awal implementasi aturan blokir ponsel BM dari pemerintah yang kemudian terus menerus mundur.

Baca Juga: Berikut Cara Mudah Hubungkan Disney+ Hotstar ke Smart TV Kalian

Setelah implementasi aturan IMEI diumumkan 15 September malam, sejumlah pengguna ponsel BM yang ponselnya sudah aktif dan digunakan sebelum 15 September, mengaku mendadak tidak mendapatkan sinyal operator.

Keluhan itu mereka unggah di Facebook dan Twitter.

Sayangnya mereka tidak menyebutkan kapan membeli ponsel ilegal itu.

Hal ini bertentangan dengan keterangan dari pihak Kementerian Kominfo yang menyatakan bahwa regulasi ini berlaku ke depan.

Baca Juga: Cara Mengetahui Siapa yang Unfollow Kita di Twitter Tanpa Aplikasi

Artinya, ada kemungkinan tenggat waktu yang diberikan pemerintah untuk mengaktifkan ponsel BM agar tetap bisa digunakan adalah 18 April 2020 seperti rencana awal, bukan 15 September.

Ismail sendiri tidak menyebut gamblang apakah ponsel BM yang diblokir adalah yang dibeli setelah tanggal 18 April atau 15 September.

"Mohon dibaca saja press release nya," kata Ismail melalui pesan singkat.

Baca Juga: Canggih! Laptop Layar Depan Belakang Lenovo Thinkbook Plus Resmi Hadir di Indonesia

Padahal, dalam rilis tersebut tidak disebutkan kriteria ponsel BM yang diblokir, selain tidak terdaftar di mesin Central Equipment Identity Register (CEIR).

Apabila ada keluhan terkait aturan IMEI, Kominfo mengimbau masyarakat agar melaporkan keluhan pada gerai operator seluler atau menghubungi Call Center Kominfo di nomor 159.

Untuk mengecek apakah nomor IMEI ponsle terdaftar atau tidak, bisa mengecek http://imei.kemenperin.go.id.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ponsel BM yang Tidak Terblokir, Aktif Sebelum 18 April atau 15 September?"Penulis : Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya