Kini Hape BM di Indonesia Benar-benar Diblokir Setelah Molor Berbulan-bulan

Rabu, 16 September 2020 | 22:52
yusuf

Contoh hape BM yang marak dijual online

Nextren.com - Setelah tertunda berbulan-bulan, akhirnya malam ini aturan pemblokiran IMEI hape ilegal benar-benar diberlakukan.

Pemblokiran IMEI hape ilegal sudah mulai dujicoba sejak 17 Februari 2020, lalu bakal mulai diterapkan pada bulan April 2020.

Namun karena kesiapan perangkat dan sistem belum lengkap, maka pemblokiran terus tertunda, hingga hari ini benar-benar diterapkan.

Pemerintah kini resmi memberlakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT).

Baca Juga: 3 Aplikasi Ini Akan Hadir Untuk Saingi TikTok, Lebih Bagus Mana?

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, mulai Selasa, 15 September 2020 Pukul 22.00 WIB.

Dalam rangka perlindungan konsumen, maka diperlukan pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal.

Tujuannya agar dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

Baca Juga: Berikut Cara Mudah Hubungkan Disney+ Hotstar ke Smart TV Kalian

Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator.

Penyempurnaan sistem dilakukan terus menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI.

Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem.

Selanjutnya Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00.

Baca Juga: Bosan Pakai Canva? Ini 3 Situs Web Gratis Untuk Desain dari Smartphone

Seluruh perangkat HKT yang IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.

Oleh karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT disarankan agar terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id.

Selanjutnya konsumen juga perlu melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card.

Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator.

Jika tidak mendapat sinyal, maka patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar atau ilegal (BM).

Baca Juga: Canggih! Laptop Layar Depan Belakang Lenovo Thinkbook Plus Resmi Hadir di Indonesia

Bagaimana dengan pembelian secara online? Sama saja, konsumen harus memastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat yang dijual tersebut sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan.

Menurut Kominfo, pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.

Sementara bagi masyarakat, biasanya membeli gadget secara online lewat barang kiriman, atau membawa perangkat dari luar negeri, bisa juga dari kawasan bebas pajak seperti Batam lewat bandar udara dan pelabuhan.

Baca Juga: Asus Luncurkan Laptop ZenBook 13 dan 14, Tipis dan Fleksibel Untuk WFH

Gadget seperti itu mereka dideklarasikan, lalu konsumen wajib membayar pajak dan dapat mendaftarkan IMEI perangkat lewat https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau lewat Aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Play Store.

Untuk kasus seperti itu, aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.

Bagi mereka yang mengalami masalah, maka bisa menyampaikan keluhan ke customer service operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai operator telekomunikasi.

Sementara untuk hal terkait kebijakan dan regulasi, serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait pengendalian IMEI, maka bisa dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya