Oknum Bidan Asal Sumsel Rela Polos Live Untuk Tambah Followers

Kamis, 27 Agustus 2020 | 09:00
Istimewa via Warta Kota

Ilustrasi menonton film porno

Nextren.com - Oknum bidan berinisal AWM (20) kedapatan melakukan tindakan tidak senonoh di aplikasi Boom Live.

Diketahui bahwa bidan honorer di puskesmas asal Kabupaten Lahat itu melakukan tindakan tersebut sebanyak 3 kali dalam seminggu.

Terkait alasannya, AWM mengaku bahwa ia ingin mendapatkan banyak followers dan untuk mencari uang tambahan.

"Dari aplikasi itu dia biasa 'live', setiap live selalu tampil polos agar pengikutnya banyak untuk mendapatkan uang. Pengakuan saksi seperti itu," kata Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi, dikutip dari Kompas.

Baca Juga: Bikin Heboh Twitter, Iwan Fals Minta Link Video Panas PNS Jabar

Kendati demikian, AWM mengaku sejauh ini dirinya masih belum mendapatkan uang dari aksi bugilnya tersebut.

Ia berdalih kalau masih mengumpulkan followers sampai banyak.

Jika sudah banyak, bisa saja para followersnya memberikan sejumlah item yang bisa diuangkan.

Baca Juga: Begini Cara Membuka Situs yang Diblokir Tanpa Menggunakan Aplikasi VPN

Nextren juga telah mencoba untuk menelusuri seperti apa aplikasi Boom Live.

Aplikasi tersebut nyatanya adalah aplikasi live streaming layaknya Bigo Live, Nono Live, dan Gogo Live.

Di dalam aplikasi, kamu bisa melihat deretan pengguna yang melakukan live dengan berbagai topik.

Kamu pun bisa memberikan hadiah-hadiah berupa beberapa item yang harganya pun berbeda-beda.

Baca Juga: Kominfo RI Akan Beli Mesin Rp 1 Triliun Untuk Blokir Situs Judi dan Porno Tanpa Libatkan Operator

PlayStore
PlayStore

Aplikasi Boom Live.

Nah, kumpulan item ini lah yang bisa diuangkan oleh penyiarnya.

Boom Live pun nampaknya juga sudah banyak penikmatnya karena di PlayStore, aplikasi tersebut sudah diunduh lebih dari satu juta kali.

Rating yang diberikan pada aplikasi ini juga cukup tinggi yakni 4,3/5.

Baca Juga: Situs GuruBP.com yang Diduga Tampilkan Unsur Porno Kini Sudah Diblokir

Ada empat fitur yang bisa dimanfaatkan oleh para pengguna Boom Live seperti, Watch Live, Live PK, Host Live, dan Magic.

Sejauh ini, oknum bidan asal Sumsel itu masih dalam tahap penyelidikan dan berstatus sanksi.

Kalau terbukti bersalah, AWM bisa dijerat Undang-Undang ITE ayat 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya