Bioskop di DKI Jakarta Akan Dibuka Lagi, Ini 10 Aturan yang Wajib Diikuti

Rabu, 26 Agustus 2020 | 15:16
(Cinema XXI)

Studio Bioskop XXI per 13 Mei 2020

Nextren.com - Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung sejak bulan Maret 2020 lalu.

Maka sejak April 2020 saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, bioskop tidak boleh dibuka karena dianggap sangat rawan penularan virus.

Hingga hari ini Rabu (26/8/2020), dalam konferensi pers di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) yang diunggah di kanal YouTube BNPB, gubernur DKI Anies Baswedan berencana membuka bioskop kembali dalam waktu dekat.

Tentunya dengan sejumlah protokol kesehatan ketat yang harus dipatuhi oleh pihak bioskop maupun penonton.

Baca Juga: Yuk Intip 7 Film Indonesia Terbaru Hadir di Disney+ Setiap Jumat

Sebelumnya, Gugus tugas penanganan Covid-10 menyampaikan alasan bioskop kembali dibuka, karena bioskop berkontribusi meningkatkan imunitas masyarakat.

Masyarakat akan merasa bahagia saat menonton film di bioskop, sehingga meningkatkan imunitas tubuh untuk memperkecil risiko terpapar Covid-19.

Berikut beberapa aturan yang harus dipatuhi saat bioskop dibuka kembali.

1. Pengoperasian kembali bioskop harus diawasi ketat.

2. Anak-anak di bawah 12 tahun, orang tua di atas 60 tahun, orang sakit dan punya riwayat penyakit, dilarang menonton di bioskop karena rentan terpapar Covid-19.

Baca Juga: Daftar Harga Langganan 7 Aplikasi Streaming Film di Indonesia, Mulai Rp 12.500 Sebulan

3. Penonton harus dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin dan sesak napas.

4. Selama menonton, tidak boleh makan dan minum dan selalu menggunakan masker.

5. Pembelian tiket secara langsung yang ditiadakan, jadi semuanya harus dilakukan secara online dan tidak ada pembelian tiket di lokasi

6. Wajib memakai masker selama berada di bioskop, baik petugas maupun penonton.

Baca Juga: Nonton Video di GoPlay Kini Tak Harus Langganan, Tapi Bisa Dibayar per Tayang

7. Bioskop harus dibersihkan secara teratur dan pengelola wajib memeriksa filtrasi udara.

8. Pengaturan tempat duduk di dalam bioskop. antar penonton diberi jarak.

9. Waktu menonton maksimal 2 jam

10. Wajib menaati prinsip 3M kepada karyawan, juga proses keluar bioskop.

Editor : Wahyu Subyanto