Nextren.com - Waktu luang anak-anak banyak dimanfaatkan untuk bermain layang-layang.
Selain murah meriah, kegiatan ini juga menyenangkan dengan bentuk layang-layang yang beragam kreatifitasnya.
Namun ternyata jika layang-layang dan benangnya tersedot masuk mesin pesawat yang melintas, bisa merusak mesin dan membutuhkan biaya besar untuk memperbaikinya.
Senior Manager Incident Management Garuda Indonesia Capt. Bernard Partogi Sitorus mengatakan pihak Garuda Indonesia sudah mengeluarkan 4.000 Dollar AS (Rp 59,5 Miliar) untuk membiayai kerusakan pesawat akibat layang-layang di sekitar Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Baca Juga: Paten Oppo Hadirkan Li-Fi, Teknologi Koneksi Data Lewat Cahaya yang Lebih Canggih dari WiFi
"Konskuensi cost yang kami alami termasuk inspeksi dan perbaikan kurang lebih sekitar 4.000 US Dollar," kata dia dalam webinar 'Layangan Terbang Keselamatan Penerbangan Terancam' Rabu (12/8/2020).
Bernard mengatakan jika dirupiahkan, kerusakan akibat layang-layang tersebut lebih dari setengah miliar.
Namun angka kerugian tersebut dinilai relatif kecil jika dibandingkan dengan potensi kecelakaan yang lebih besar.
"Jika kita hadapkan dengan potensi risiko, mungkin angka 4.000 USD ini akan terlihat kecil," kata dia.
Baca Juga: Airbus Sukses Uji Pesawat Naik dan Mendarat Otomatis Tanpa Peran Pilot
Garuda Indonesia sendiri melaporkan gangguan penerbangan akibat layang-layang di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 7 kali dari 59 laporan yang dikumpulkan oleh Angkasa Pura II.
Laporan tersebut dalam periode tiga bulan terakhir terhitung Mei 2020 sampai dengan Juli 2020. Bernard mengatakan 7 laporan yang diberikan ke AirNav dan Otorotas Bandara Soekarno-Hatta tergolong banyak mengingat pergerakan pesawat di masa pandemi tidak seramai di waktu normal.
"Sehingga angka 7 laporan ini sebuah angka yang cukup besar," kata dia.
Dari tujuh laporan gangguan, satu merupakan kejadian fatal yakni layang-layang masuk ke engine atau mesin pesawat.
Baca Juga: Begini Sepinya Langit Indonesia di Situs Flightradar24, Biasanya 1200 Penerbangan Sehari
"Itu ada pembuktian adanya begitu banyak benang dan juga bambu (di dalam mesin) yang merupakan konstruksi layang-layang itu sendiri," kata dia.
Seperti diketahui, dasar hukum pelarangan menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan tertuang dalam Undang-Undang penerbangan No.1 Tahun 2009 Pasal 421 ayat 2.
Undang-Undang tersebut berbunyi: "Setiap orang membuat halangan dan atau melkukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling ama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)."
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akibat Layang-layang, Garuda Indonesia Keluarkan 4.000 Dollar AS untuk Perbaiki Kerusakan Pesawat"Penulis : Singgih Wiryono