Korea Selatan Denda TikTok Rp 2,2 Miliar Karena Gagal Lindungi Privasi Anak

Kamis, 16 Juli 2020 | 10:02
Barcroft Media

ZHEJIANG, CHINA - OCTOBER 18 2019 Two us senators have sent a letter to the us national intelligence agency saying TikTok could pose a threat to us national security and should be investigated. Visitors visit the booth of douyin(Tiktok) at the 2019 smart expo in hangzhou, east China's zhejiang provi

Nextren.com - TikTok merupakan platform berbagi video pendek yang akhir-akhir ini sedang mendapatkan tekanan dari berbagai pihak.

Sejak tahun lalu, perusahaan yang dikembangkan oleh ByteDance ini sudah dikecam oleh pihak Amerika Serikat.

Pihak AS melalui senatornya telah meminta agar aplikasi TikTok diselidiki oleh badan intelijen negaranya.

Alasannya karena TikTok dianggap sebagai aplikasi mata-mata yang mengirimkan data kepada Pemerintah Tiongkok.

Baca Juga: Ini Bahaya TikTok, Bisa Intip Password dan Rekening di Memori Hape

Lebih lanjut, minggu lalu India juga memasukkan TikTok ke dalam daftar 60 aplikasi yang dicekal akibat adanya perseteruan antara militer India dan Tiongkok.

Tidak berhenti, kali ini ditemui sebuah laporan bahwa TikTok akan didenda sebesar 186 juta Won atau sekitar 2,2 miliar oleh Pemerintah Korea Selatan.

Melansir dari Zdnet, hal tersebut dikarenakan TikTok telah terbukti melanggar aturan privasi data di negara K-Pop tersebut.

Baca Juga: Dugaan Pencurian Data TikTok Ramai di Indonesia, Tuduhan Amerika Benar?

Pemerintah Korea Selatan menilai bahwa TikTok telah gagal melindungi data anak-anak yang menggunakan platformnya.

Hukuman pada perusahaan aplikasi ini didasari oleh hasil riset dari Korea Communicationss Commission (KCC) yang telah menginvestigasi TikTok sejak bulan Oktober 2019.

Data analisis menunjukkan setidaknya ada 6007 komponen data anak yang ditampung oleh TikTok sejak 31 Mei 2017 sampai 6 Desember 2019.

Baca Juga: Setelah India, Amerika Juga Siap Blokir TikTok Karena Ancaman Keamanan Negara

Kembali melansir dari Zdnet, KCC juga menuduh bahwa TikTok telah mengirimkan data penggunanya ke luar negeri secara diam-diam ke empat perusahaan cloud yang menjadi penyimpan datanya, seperti Alibaba Cloud, Fastly, Edgecast, dan Firebase.

Jika jumlah denda yang akan dijatuhkan kepada TikTok sesuai dengan laporan yang ada, maka jumlah tersebut setara dengan 3 persen pemasukan perusahaan selama satu tahun di Korea Selatan.

Selain itu, dapat terlihat juga berapa kerugian yang akan diterima oleh ByteDance dengan banyaknya masalah yang hinggap di perusahaannya.

Baca Juga: Amazon Larang Karyawan Pakai Aplikasi TikTok dan Menghapusnya

Beberapa waktu lalu, laporan menyatakan kalau perusahaan asal Tiongkok itu akan mengalami kerugian yang cukup besar karena pemblokiran yang dilakukan India.

Laporan dari Caixin mengklaim kalau TikTok akan kehilangan 6 miliar USD atau sekitar 87 miliar Rupiah.

(*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto