Mendikbud Bantah Belajar Online Menjadi Permanen, Ini Klarifikasinya

Senin, 13 Juli 2020 | 17:15
way

Ilustrasi belajar online

Laporan Wartawan Nextren, Zihan Fajrin.

Nextren.com -Pandemi Covid-19 telah membawa dampak yang tidak hanya mengenai satu bidang namun ada beberapa bidang.

Termasuk bidang pendidikan yang mengharuskan para siswanya untuk belajar dari rumah dengan sistem online.

Belum lama ini terdengar sebuah kabar bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia, Nadiem Makarimmengatakan metode pembelajaran jarak jauh nantinya bisa diterapkan permanen seusai pandemi Covid-19.

Hal ini mungkin menjadi sebuah pro dan kontra ditelinga masyarakat.

Baca Juga: Mendikbud: Setelah Pandemi Covid-19, Belajar Online Akan Permanen

Pada acara sesi diskusi bertemakan Menyambut Tahun Ajaran Baru di aplikasi Orami Parenting (13/7), Nadiem sebagai pembicara mengklarifikasi hal tersebut.

Dalam klarifikasinya ia mengatakan Kemendikbud tidak memiliki rencana untuk menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara permanen di semua sekolah.

"Kami menilai metode pembelajaran tatap muka masih yang terbaik, namun kedepannya akan semakin diperkuat dengan kombinasi pemanfaatan teknologi yang sudah diterapkan secara masif di masa pandemi Covid-19 ini," ungkap Nadiem.

Baca Juga: Alfa X, Co Working Baru Alfamart Ini Tak Mau Nasibnya Seperti Sevel

Ia juga menambahkan adopsi penggunaan teknologi untuk pembelajaran saat ini sungguh luar biasa.

Di masa depan nanti, interaksi antar guru dan peserta didik serta orang tuanya juga mungkin akan berbeda dengan saat ini.

"Pastinya akan lebih dinamis dan mungkin akan terdapat berbagai jenis interaksi baru," lanjut Nadiem.

Jadi, pada intinya ia menjelaskan bahwa kata permanen yang disebutkannya pada 3 Juli dimaksudkan pada penggunaan teknologi untuk pembelajarannya yang akan terus didorong agar menjadi semakin baik.

Baca Juga: Ini 4 Juara Kompetisi Video AXIS Bertema Budaya yang Diikuti 250 Sekolah di Indonesia

Dalam tahun ajaran baru ini juga terdapat aturan-aturan baru yang sudah dimulai hari ini untuk sebagian besar wilayah.

Di antara aturan tersebut terdapat penjelasan hanya sekolah di zona hijau yang telah melengkapi daftar periksa dan merasa siap yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

Sementara, sekolah di zona merah, oranye dan kuning dilarang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di sekolah atau melanjutkan belajar dari rumah.

Baca Juga: Inilah Aplikasi yang Paling Dibenci dan Membuat Tersiksa Siswa dan Remaja

Para orang tua yang mengeluh tentang persoalan pulsa atau smartphone yang menunjang kegiatan belajar dari rumah terdapat solusinya.

Kemendikbud telah mengubah peraturan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar lebih fleksibel digunakan sekolah untuk menyelenggarakan pembelajaran di masa darurat.

"Misalnya dapat digunakan untuk membayar honor guru, membeli pulsa atau paket data, serta membeli perlatan dan perlengkapan kebersihan dan kesehatan seperti sabun cuci tangan, hand sanitizer, dan lain-lain," jelas Nadiem.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya