Ini Penyebab Hape BM Masih Bisa Dipakai Meski IMEI Sudah Diblokir

Kamis, 18 Juni 2020 | 16:23

Hape BM

Nextren.com - Efektivitas aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI masih dipertanyakan.Regulasi tersebut saat ini disinyalir belum diimplementasikan secara baik oleh pemerintah.

Pasalnya, sejumlah penjual ponsel blackmarket (BM) mengaku ponsel-ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal itu masih banyak beredar dan tidak diblokir.

Ponsel tidak resmi tersebut masih bisa terhubung dengan sinyal operator seluler Indonesia.

Menanggapi temuan ini, pengamat telekomunikasi, Moch S. Hendrowijono mengatakan bahwa hal tersebut disebabkan kementerian yang masih belum siap dengan skema whitelist.

Skema whitelist sendiri diputuskan oleh pemerintah untuk memberangus ponsel BM ini.

Baca Juga: Hape BM Ilegal Masih Marak Dijual Online Meski Sudah Diblokir, E-Commerce Harus Ikut Tanggung Jawab

Skema ini menerapkan mekanisme "normally off", di mana hanya ponsel IMEI legal/terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.

Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.

Dengan skema ini, ponsel akan terdeteksi ilegal atau tidak begitu dinyalakan untuk pertama kalinya.

"Jadi sebetulnya sejak tanggal 18 April itu sudah dideklarasikan, tapi kemudian Kemenperin (Kementerian Perindustrian) tidak siap karena yang mereka siapkan adalah skema blacklist untuk verifikasi IMEI ini, sementara pemerintah tiba-tiba mengubahnya menjadi skema whitelist," ujar Hendro saat dihubungi KompasTekno, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga: Ponsel Black Market Tidak Terblokir dan Dijual Lagi, Pelaku Industri Pertanyakan Komitmen Pemerintah

Sebagaimana diketahui, selain skema whitelist, pemerintah juga menyiapkan skema blacklist sebagai metode pilihan.

Skema ini tidak langsung memblokir ponsel BM ketika diaktifkan.

Melalui skema blacklist, ponsel akan terlebih dahulu diidentifikasi selama beberapa waktu (bisa dalam hitungan hari).

Setelah itu, pemilik ponsel akan mendapatkan pemberitahuan apakah ponsel tersebut legal atau tidak.

Apabila terdeteksi sebagai black market (BM), maka ponsel tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler.

Baca Juga: Banyak Toko di Batam Jual Hape BM Canggih Harga Rp 10 Jutaan, Aman Dipakai Tidak Terblokir

Mesin CEIR di Kemenperin belum siap Lebih lanjut, Hendro menambahkan bahwa mesin Equipment Identity Register (EIR) yang dimiliki oleh operator seluler sebenarnya sudah siap.

Namun, menurut Hendro, mesin Central Equipment Identity Register (CEIR) milik Kemenperin masih belum selesai diinstal.

"Kalau operator, semua udah siap karena EIR yang mereka miliki sudah bisa dioperasikan."

"Sedangkan pemerintah yang dimaksud Kemenperin memang belum siap, karena perangkat CEIR-nya belum selesai diinstal," ujarnya.

"Jadi operator itu nunggu CEIR-nya Kemenperin dioperasikan, baru EIR-nya di operator bisa jalan, kalo tidak ya tidak bisa. Nah, semua keputusan ini ada di Kemenperin," lanjutnya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 14 Masalah Pemblokiran IMEI Hape BM Mulai 18 April 2020

Hendro menilai bahwa lambatnya penerapan regulasi IMEI ini juga disebabkan oleh ketidakpahaman Kemenperin dalam mengoperasikan mesin CEIR tersebut.

Itu dikarenakan hal ini merupakan sesuatu yang baru bagi Kementerian Perindustrian dalam mengelola sistem pengawasan secara online yang belum pernah ada sebelumnya. "Karena sejatinya Kemenperin bukan mengurus soal telekomunikasi, jadi mereka tidak paham betul bagaimana mengoperasikan mesin-mesin itu," ungkap Hendro.

Baru akan siap bulan Agustus

Menurut Hendrom pelaksanaan pengendalian IMEI ini memang sepenuhnya adalah tugas Kementerian Perindustrian.

Sementara pihak Kemenkominfo hanya sebagai pihak pendukung dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi dan sebagainya.

"Itu bukan tugasnya Kominfo melainkan Kementerian Perindustrian."

Baca Juga: Samsung Stop Produksi Galaxy M41 yang Pakai Layar Murah Dari TCL

"Sebab, setiap ada importir memasukkan handphone atau industri dalam negeri mau menjual ponselnya, harus melaporkan angka atau nomor IMEI setiap handphone yang merekadapat dari GSM Association," lanjut Hendro.

Lebih lanjut, Hendro mengatakan bahwa Dirjen ILMATE memastikan mesin CEIR tersebut baru siap digunakan pada bulan Agustus nanti.

"Dirjen ILMATE, Taufiek Bawazier bilang itu baru siap nanti bulan Agustus dan ada tahap uji coba dulu."

Baca Juga: Cara Aktifkan Kid Space di Oppo A92 Untuk Bantu DIdik Anak Pakai Smartphone

"Kalo Agustus nanti diberlakukan, akhir Juli nanti mereka dalam hal ini penjual HP gak akan impor lagi, jadi abisin stok di gudang sama seperti akhir Maret lalu," pungkas Hendro.

sejumlah pihak dihubungi untuk mendapat konfirmasi terkait informasi ini.

Saat diminta keterangan, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yang mewakili pihak operator seluler hanya mengatakan bahwa mereka tetap mendukung program-program yang dilakukan pemerintahs.

"Pemblokiran IMEI kan program pemerintah, ATSI mendukung sepenuhnya," ujar Wakil Ketua ATSI, Merza Fachys.

Baca Juga: Cara Aktifkan Kid Space di Oppo A92 Untuk Bantu DIdik Anak Pakai Smartphone

Sementara Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, tidak memberikan respon saat dihubungi.

Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin, juga enggan memberikan komentar.

"Tidak bisa komentar ya," ujar Najamudin. KompasTekno juga telah menghubungi pihak Kementerian Kominfo.

Namun sampai berita ini ditayangkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan respon.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengamat Ungkap Penyebab Ponsel BM Masih Bisa Digunakan" Penulis : Conney Stephanie

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya