Ini Pesangon yang Akan Diterima 360 Karyawan PHK Grab di Indonesia

Selasa, 16 Juni 2020 | 20:47
doxeclub.com

Ilustrasi Grab

Laporan wartawan Nextren, Wahyu Subyanto.

Nextren.com - Hari ini bos Grab resmi mengumumkan adanya PHK ratusan karyawannya di Indonesia, tepatnya sejumlah 360 orang.

Sayangnya, hal ini dilakukan setelah berbulan-bulan melewati masa pandemi corona di Indonesia, dan akan memasuki New Normal.

Bagi karyawan yang terkena PHK, saat ini tentu menjadi masa-masa sulit karena lapangan kerja juga sedang terdampak hebat.

Namun Grab menyatakan akan memproses PHK ini dengan memberikan pesangon yang disebut layak, dan layanan konsultasi yang memadai.

Baca Juga: Produk Baru Orbit Telkomsel, Modem WiFi Paket Datanya Mulai 30GB Rp 65 Ribu Sebulan

Karyawan yang terkena dampak dari keputusan PHK ini, akan menerima email hari ini, 16 Juni, jam 12.00 siang WIB, yang memberi panduan tahapan setelah PHK berikutnya.

Pihak Grab ingin memastikan karyawan PHK dapat berbicara dengan manajernya dan perwakilan HR secara personal, dalam dua hari kedepan.

Perusahaan berupaya memfasilitasi proses PHK ini dengan tingkat sensitivitas yang tinggi dan dengan penuh hormat untuk menjaga privasi karyawan yang terkena PHK.

Baca Juga: Yuk Kupas Tuntas Game Valorant, Game FPS Modern dengan Sentuhan Klasik

Bagi karyawan yang terkena PHK, pihak Grab akan memberikan dukungan finansial, profesional, medis, serta dukungan emosional.

1. Pembayaran pesangon diberikan berupa gaji 1/2 bulan untuk setiap 6 bulan masa kerja, atau berdasarkan peraturan setempat.Lalu akan dipilih jumlah yang lebih besar.

2. Selain itu, ada pembayaran tambahan yang telah ditingkatkan setara dengan sekitar 1,5 bulan gaji di atas pembayaran pesangon.

Tujuannya sebagai bantuan tambahan selama krisis COVID-19 ini dan bonus untuk pekerjaan yang dilakukan pada tahun 2020.

Baca Juga: Penasaran Harga Sony PS5? Sudah Muncul Lagi di Situs Belanja Online

3. Berikutnya ada Waiver of annual cliffs, yaitu pemberian ekuitas (saham) agar lebih banyak Grabbers yang pergi sebagai pemegang saham.

4. Grab juga memberikan Pertanggungan asuransi kesehatan hingga akhir tahun ini, melalui lewat kesehatan yang ada atau pemberian dana tunai yang setara, agar mendapatkan ketenangan pikiran.

5. Selain itu, ada juga konversi cuti hamil menjadi dana tunai bagi Grabbers perempuan yang sedang hamil dan Grabbers laki-laki yang istrinya sedang hamil, saat tanggal terakhir masa kerja.

6. Menguangkan cuti tahunan yang belum digunakan dan kredit GrabFlex yang belum digunakan, lewat Flexible Spending Account.

Baca Juga: Inilah 5 Aplikasi Pendukung Saat WFH dan WFO Menjelang New Normal

7. Dukungan transisi karir dan pengembangan bagi Grabbers yang terkena dampak PHK, berupa dukungan penempatan kerja dari tim Talent Acquisition Grab.

Ada pula pembuatan Talent Directory sehingga para calon perekrut dan perusahaan bisa menghubungi para Grabbers yang terkena dampak.

8. Diberikan akses life coach dan perangkat online untuk pengembangan karir selama setengah tahun ke depan, bagi para Grabbers yang terkena dampak.

Baca Juga: WhatsApp Uji Coba 6 Fitur Baru, Jadi Makin Gampang Digunakan Loh!

Tujuannya agar mereka dapat terus mengembangkan diri, baik dalam kehidupan pribadi maupun profesional mereka.

9. Dukungan emosional lewat Grabber Assistance Program yang bisa terus diakses selama 3 bulan setelah tanggal terakhir masa kerja.

10.Terakhir, laptop kerja yang selama ini bisa dimiliki karyawan yang terkena PHK.

Tag

Editor : Wahyu Subyanto