Jam Kerja PNS, Pegawai BUMN dan Swasta Akan Dibagi Dua Shit Untuk Cegah Penularan Virus Covid-19

Jumat, 12 Juni 2020 | 17:07
Grid Fame

PNS atau ASN

Nextren.com - Persiapan New Normal sedang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan swasta dan kantor pemerintahan.

Tentu saja protokol hidup sehat dan jaga jarak akan diterapkan di semua sektor, untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang memang sangat mudah menyebar ini.

Namun semuanya tentu masih akan terus memantau pergerakan jumlah penderita Covid-19, apakah sudah menurun atau masih banyak terjadi penularan baru.

Kebijakan New Normal di beberapa sektor langsung disambut meriah masyarakat dengan beraktifitas secara penuh.

Baca Juga: Inilah Spesifikasi dan Desain PS5 yang Baru Resmi Dirilis

Meski demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan pencegahan penyebaran virus korona di berbagai tempat.

Salah satu masalah yang harus diantisipasi dari aktifnya kembali kegiatan masyarakat adalah penuhnya penumpang angkutan umum.

Karena itu, pemerintah memberikan aturan khusus bagi PNS (ASN) dalam memulai bekerja.

Untuk itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan sebuah peraturan, seperti dilansir dari Kontan (12/6).

Baca Juga: Kuota Telkomsel Khusus Guru dan Siswa Madrasah Mulai Rp 40 Ribu Kuota 10GB Sebulan

Aturan Menpan RB itu intinya mengatur jam kerja PNS yang biasanya berbarengan, menjadi dibagi dalam dua rombongan.

Menurut Tjahjo Kumolo, Menpan RB akan mengeluarkan Surat Edaran Menpan RB soal shif kerja PNS tersebut.

Ada beberapa usulan waktu yang tengah dibicarakan, yaitu shift 1 kerja dimulai pukul 07.30 WIB -15.00 WIB, lalu shift 2 berlaku dari 10.00 WIB - 17.30 WIB.

Selanjutnya, jika usulan sistem shift tersebut disetujui, maka sistem kerja akan diatur secara terpisah

Baca Juga: Tips Memilih Monitor yang Tepat untuk Bekerja Dari Rumah dan Memaksimalkan Kerja Jarak Jauh

Khusus untuk pegawai negeri (ASN) maka akan diatur lewat SE Menteri PANRB, lalu untuk pegawai BUMN akan diatur dengan SE Menteri BUMN, serta untuk pegawai swasta diatur dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.

Namun sebelum aturan tentang Sistem Kerja Shift tersebut resmi diterbitkan dan diberlakukan, maa perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat. (*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya