Sakpole, Bayar Pajak Kendaraan Dari Mana Saja Tanpa Antri Loh

Jumat, 29 Desember 2017 | 15:28
Google Play

Aplikasi Pajak online gratis

Laporan Wartwan Nextren, Hesti Puji Lestari

Nextren.grid.id- Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah bekerja sama dengan BPPD Provinsi Jawa Tengah dan PT Jasa Raharja, beberapa waktu lalu sempat melakukan sebuah kerjasama.

Kerennya nih, hasil kerjasamanya ini menghasilkan sesuatu yang sangat berguna loh.

Bagaimana tidak, keduanya berhasil menciptakan sistem pembayaran pajak kendaraan secara online.

Tapi, sistem pembayaran tersebut dibungkus dengan teknologi modern.

(BACA:Snapchat Luncurkan Fitur Story, Saingi Instagram dan Facebook?)

Ya, teknologi tersebut berupa sebuah aplikasi dengan nama "Sakpole."

Aplikasi ini menawarkan cara mudah buat kamu yang mau bayar pajak tanpa antri.

Caranya pun cukup mudah dan bisa dilakukan oleh siapapun dan di manapun.

Pertama-tama, kamu harus mendownload aplikasi Sakpole yang ada di Google Play kemudian buka aplikasinya.

(BACA :Harga Rp 2 Jutaan, Inilah 4 Pilihan Smartphone Oppo Kamera 13 MP )

Klik icon pendaftaran online kemudian masukkan Nomor polisi kendaraan yang akan dibayarkan.

Setelah itu, masukkan pula Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan, lalu klik daftar.

Lakukan verifikasi data kendaraan, jika sudah benar maka klik lanjut.

Nah, setelah itu, kamu bakal dapat beberapa rincian denda dan pajak yang harus kamu bayar.

Jika kamu setuju, maka kamu tinggal klik DAPATKAN KODE BAYAR.

Simpan dan catat kode bayar baik-baik ya, karena itu akan jadi bukti kamu.

Setelah semua beres, maka kamu tinggal membayar melalui Mobile banking atau Internet Banking nih.

(BACA:Harga Rp 2 Jutaan, Inilah 4 Pilihan Smartphone Oppo Kamera 13 MP)

Layanan pembayaran memang baru bisa dilakukan lewat bank BNI.

Tapi jangan khawatir Polda Jateng sedang menggodoknya lebih lanjut.

Setelah pembayaran selesai, kamu tinggal pergi ke Samsat terdekat buat klaim pembayaran pajakmu.

Oh iya, jangan lupa bawa struk pembayaran dan kode bayar ya (*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya