Laporan Wartawan Nextren, Hesti Puji Lestari
Nextren.grid.id - Seperti yang telah diketahui, pemerintah Indonesia melalui Kominfo memberlakukan peraturan terkait penggunaan kartu prabayar.
Agar semua masyarakat nyaman dalam menggunakan kartu perdana, maka seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali wajib meregistrasi ulang kartu perdana milik mereka.
Namun sampai saat ini, masih banyak juga masyarakat yang belum melakukan registrasi ulang.
Padahal, beberapa provider menawarkan bonus kuota untuk menarik minat masyarakat.
Kabarnya, hingga kini masih ada sekitar 328 juta nomor ponsel yang belum registrasi loh.
(BACA:Samsung Galaxy A8 2018 Hadir dengan Warna Biru Menggoda, Siap Dibeli)
Sementara itu, di website resmi Kominfo hingga tanggal 19 Maret 2018 udah ada 360 juta nomor yang telah melakukan registrasi.
Nah, buat kamu yang belum melakukan registrasi ulang kartu perdanamu , ada baiknya segera kamu lakukan.
Pasalnya, dilansir Nextrendi situs Kominfo, pihaknya telah memblokir 83 juta nomor ponsel prabayar nih.
Bukan hanya itu, terhitung 1 Mei 2018, semua kartu prabayar yang belum diregistrasi akan diblokir secara total.
(BACA:Rumor Xiaomi Redmi S2, Gadget Terbaru Xiaomi yang Muncul di TENAA)
Pemblokiran ini termasuk pemblokiran tahap kedua.
Saat pengguna telah berada pada tahap ini, maka kartu yang kamu miliki tak bisa lagi digunakan untuk menerima dan mengirim SMS maupun panggilan telepon.
Jadi, kamu hanya bisa mengakses internet saja sampai kamu melakukan registrasi ulang sesuai ketetapan.
Jika kamu lupa, tim Nextren bakal kasih cara melakukan registrasi ulang kartu prabayar.
Ketik ULANG(Spasi)NIK#NomorKK# kirim ke nomor 4444, untuk pengguna lama.
(BACA:Advan I6, Hape Fullview Murah yang Dijual Flash Sale, Catat Tanggalnya)
Dan ketik REG(spasi)NIK#NomorKK# kirim ke 4444, untuk pengguna baru. (*)