Inilah Daftar Resmi 41 Bank yang Bersedia Memberikan Keringanan Angsuran Kredit Para Debiturnya

Sabtu, 04 April 2020 | 17:59
MOTOR Plus-online.com

Nasabah atau debitur langsung hubungi bank atau leasing agar terhindar hoax dan penipuan.

Laporan wartawan Nextren, Wahyu Subyanto.

Nextren.com - Dampak wabah virus corona hingga saat ini makin keras, membuat banyak perusahaan merugi dan melakukan PHK.

Sementara bagi masyarakat, banyak yang kesulitan membayar cicilan kredit, baik ke leasing ataupun ke bank.

Untungnya, hal ini sudah menjadi perhatian pemerintah Indonesia, dan termasuk salah satu yang diberikan kebijakan khusus.

Salah satu upaya mengatasi dampak perekonomian oleh Covid-19 di Indonesia adalah ditetapkannya kebijakan keringanan atau relaksasi cicilan kredit.

Baca Juga: Inilah 6 Perusahaan Leasing yang Beri Keringanan Cicilan Kredit

Dalam pidatonya, Presiden Joko Widodo lewat kebijakan Otoritas Jasa Keuangan resmi menetapkan beri kelonggaran kredit untuk membantu para pekerja dan masyarakat yang kesulitan, seperti sopir, ojek online dan lainnya yang terbebani oleh angsuran sementara pendapatannya anjlok.

Namun hal ini bukan berarti semua orang yang punya kredit bakal diberi keringanan.

Tapi hanya mereka yang terdampak langsung oleh wabah virus corona ini yang bakal mendapat keringanan.

Baca Juga: Cara Mengajukan Keringanan Cicilan Kredit ke Perusahaan Leasing

Itu pun akan dianalisa dulu oleh pihak bank atau leasing, sebelum diberikan kelonggaran.

Perlu dicatat, kelonggaran cicilan ini bukan berarti cicilan dihapus, tapi cicilan bisa ditunda sementara, diperkecil angsurannya atau diperlama waktunya.

Masyarakat yang ingin mengajukan keringanan angsuran harus mengajukan permohonan restrukturisasi, dengan cara mengisi formulir yang diunduh dari website resmi masing-masing bank atau leasing.

Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN dan Syaratnya via Situs Resmi, Mulai Hari Ini

Setelah proses analisa dan disetujui tersebut, maka nasabah harus melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan perjanjian restrukturisasi baru yang telah disepakati bersama.

Sementara peminjam yang tidak terdampak wabah virus corona, tetap diharuskan membayar angsuran dengan perjanjian di awal.

Secara resmi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyebutkan sebanyak 41 bank umum yang bersedia memberikan kesempatan kepada debiturnya untuk melakukan restrukturisasi kreditnya.

Baca Juga: 5 Aplikasi Ini Bisa Digunakan Untuk Cari Uang Saat Masa Karantina

Berikut 41 daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi:

Tag

Editor : Wahyu Subyanto