Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara Online Tanpa Perlu ke Samsat

Selasa, 31 Maret 2020 | 17:00
Google Play

aplikasi Samolnas

Nextren.com - Wabah virus corona membuat proses kerja semua pihak menjadi berubah, termasuk pelayanan publik.

Selama ini masyarakat harus datang ke kantor pemerintahan untuk mengurus segala dokumen dan keperluan publik, yang tentu saja akan menyebabkan antrian panjang.

Padahal hal itu sangat dihindari dalam masa seperti saat ini.

Maka beberapa layanan publik mengubah caranya, yaitu bisa diakses secara online.

Baca Juga: Microsoft Hentikan Investasi di Perusahaan Pengenal Wajah Asal Israel

Bayar Pajak Secara Online

Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor kini bisa secara online.

Cukup dari rumah aja, masyarakat tetap bisa membayar pajak dengan mudah, tanpa perlu ke Samsat lagi.

Yaitu lewat aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas), bisa diunduh secara gratis di Google Play Store.

Sistem ini dibuat untuk mengurangi potensi penyebaran dan penularan wabah virus corona alias Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Ini Kisah Pasangan yang Viral Karena Bertemu Saat Karantina Covid-19

Aplikasi ini terintegrasi ke beberapa wilayah di Indonesia termasuk DKI Jakarta.

Jadi warga cukup mengisi formulir penyetoran PKB tahun berjalan, nanti akan ada resi pembayarannya untuk dibayar melalui ATM bank yang ditunjuk.

Seperti inilah cara membayar pajak kendaraan secara online:

1. Download aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

2. Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lalu pilih menu pendaftaran.

Baca Juga: Awas! Rapat Online Lewat Zoom Jadi Incaran Hacker Curi Data Pribadi

Google Play
way

Tanda Bukti Pelunasan di aplikasi Samolnas

3. Akan muncul informasi TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK, yang akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Jika data sudah sesuai, pilih Setuju.

4. Berikutnya akan muncul formulir wajib pajak, berupa nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email. Semuanya harus diisi dengan benar. Jika sudah lengkap, pilih Lanjutkan.

5. Selanjutnya aplikasi akan memproses data dalam waktu satu menit. Jika data sudah benar, maka akan muncul data lengkap kendaraan yang pajaknya akan dibayar, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar.

Baca Juga: Penggunaan Skype Naik Hingga 70 Persen Selama Masa Work From Home

6. Pilih Setuju untuk mendapatkan kode bayar. Selanjutnya kode bayar itu dipakai buat membayar pajak lewat Internet Banking atau ATM.

7. Setelah pembayaran selesai, maka informasi itu terhubung secara otomatis, sehingga Samsat akan mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya. Nah, TBPKP dan STNK ini akan diantar langsung ke rumah, masimal tiga hari.

8. Namun cara online ini hanya berlaku jika warga tidak memiliki tunggakkan pajak kendaraan, atau kalaupun punya tunggakan pajak kendaraan hanya di bawah satu tahun.

Tag

Editor : Wahyu Subyanto