Ini 3 Tahapan yang Akan Dilalui Sebelum Facebook Diblokir di Indonesia

Sabtu, 21 April 2018 | 14:15
Sekretariat Kabinet

Facebook Indonesia

Laporan Wartawan Nextren, Hesti Puji Lestari

Nextren.grid.id - Beberapa waktu belakangan ini, pengguna Facebook Indonesia dihebohkan dengan isu tentang Facebook.

Pasalnya, banyak sekali beredar informasi yang menyebutkan bahwa Indonesia akan memblokir Facebook pada tanggal 24 April 2018.

Padahal tak ada informasi apapun dari Kominfo terkait tanggal 24 April mendatang.

Hanya saja, kamu perlu tahu bahwa ada beberapa tahapan yang harus dilalui Facebook sebelum resmi diblokir di Indoensia.

Beberapa tahapan yang dimaksud adalah:

(BACA:Microsoft Translator, Aplikasi Bebas Translate Meski Sedang Offline)

1. Surat Peringatan I

Seperti yang telah diketahui bahwa pemerintah telah memberikan SP I kepada Facebook Indonesia pada 5 April 2018 lalu.

Hal ini sehubungan dengan terbuktinya 1.09 juta data pengguna Facebook Indonesia yang bocor.

Melalui Surat Peringatan I ini, pemerintah meminta hasil audit atas skandal Cambridge Analytica yang menyeret Facebook.

2. Surat Peringatan II

Kalau Surat Peringatan yang satu ini telah dilayangkan oleh pemerintah pada tanggal 10 April 2018.

Pasalnya, saat itu pemerintah Indonesia belum menerima hasil audit yang telah diserahkan kepada Facebook.

Bukan hanya itu, saat itu muncul pula kasus penyalahgunaan data dari CubeYou.

(BACA:Ada Promo Samsung Galaxy J1 (2016) Rp 999 Ribu, Cek Tanggalnya!)

3. Surat Peringatan III

Saat ini, SP III belum dilayangkan oleh pemerintah kepada perusahaan Facebook.

Konon, SP III bakal ada jika Facebook tak menganggapi permintaan pemerintah dalam kurun waktu sepekan.

Saat SP III ini dilayangkan maka pemerintah Indonesia akan menghentikan sementara operasional atau pemblokiran aplikasi ini.

(BACA:3 Langkah Mudah Cek Headset Xiaomi Original atau Tidak, Jangan Ketipu!)

Beberapa hal sebenarnya diinginkan oleh pemerintah Indonesia dari Facebook adalah penjelasan penyalahgunaan data pribadi, jaminan perlindungan data pribadi yang mengacu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.20/2016, serta adanya hasil audit tentang aplikasi dan fitur yang dikembangkan oleh pihak ketiga secara rinci. (*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya