Kominfo Imbau Perusahaan Pengiriman Antisipasi Penyebaran Virus Corona Lewat Barang Kiriman Pos

Sabtu, 15 Februari 2020 | 20:30
Kompas.com

Ini adalah gambar mikroskop elektron transmisi yang menunjukkan coronavirus baru yang muncul dari permukaan sel manusia.

Nextren.com - Wabah virus corona yang berawal dari Wuhan China, tampaknya belum ada tanda-tanda bakal mereda.

Patut disyukuri, saat ini Indonesia memang belum tercatat adanya masyarakat yang terjangkit virus yang mematikan itu.

Pemerintah Indonesia tampak berupaya mencegah masuknya penularan virus corona di semua sektor, salah satunya di sektor pengiriman barang dari luar negeri.

Direktorat Pos Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Kominfo, kini mengimbau kepada penyelenggara pos agar mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Novel Coronavirus (Covid -19) melalui pengiriman barang.

Baca Juga: Ternyata Membersihkan Hape Juga Efektif untuk Mengusir Virus Corona

Imbauan tersebut disampaikan kepada pimpinan Pos Indonesia, DPP Asperindo serta para penanggung Jawab penyelenggaraan pos lewat Surat 10 Februari 2020 dari Direktur Pos Ikhsan Baidirus.

Imbauan tersebut berdasarkan tembusan bersama antara Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepala Badan Karantina serta Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika.

Untuk itu, Direktorat Pos mengajak penyelenggara pos untuk memperhatikan perkembangan yang sangat cepat dari kasus virus Corona yang terjadi sejak Bulan Desember 2019 sampai saat ini.

Baca Juga: MWC2020 Resmi Batal Diadakan Karena Ketakutan Wabah Virus Corona

Dalam rangka antisipasi penyebarannya melalui barang kiriman pos, Direktorat Pos juga sampaikan beberapa hal penting.

Penyelenggara Pos diharapkan melakukan identifikasi yang dibutuhkan terhadap barang-barang kiriman pos, khususnya dari Tiongkok dan Hongkong, serta negara-negara yang telah terdampak Novel Coronavirus.

Dalam kegiatan operasional, khususnya barang kiriman impor agar menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Akibat Virus Corona, Muncul 5 Layanan Baru Bidang Teknologi di Negara Cina

Direktorat Pos Kementerian Kominfo juga meminta penyelenggara Pos untuk tidak melakukan pengiriman barang yang telah dilarang berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian dan Lembaga-Lembaga Pemerintah terkait dengan antisipasi penyebaran novel coronavirus.

Penyelenggara Pos juga dapat melaporkan kepada Badan Karantina, Bea dan Cukai serta instansi Pemerintah lainnya yang berwenang, apabila ditemukenali potensi jenis risiko penularan melalui barang, terutama jenis barang yang dapat menjadi media pembawa penyebaran Novel Coronavirus.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya