Nextren.com - Bepergian keluar negeri sudah menjadi salah satu pilihan masyarakat Indonesia untuk bisa menikmati liburannya.
Namun, sebelum bisa melakukan pemberangkatan tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para calon pelancong.
Syarat tersebut adalah pembuatan paspor yang akan digunakan sebagai tanda pengenal yang akan kamu gunakan saat berada di negara lain.
Paspor menjadi dokumen utama yang harus dimiliki oleh para warga Indonesia saat berada disana karena paspor akan menjadi tanda bahwa kamu memiliki kewarganegaraan.
Baca Juga: Cara Membuat Paspor Online Lewat Apps di Android, Ini Plus Minusnya
Berbeda dengan visa yang berguna untuk tanda izin kamu bisa masuk ke negara yang akan dikunjungi.
Di Indonesia, pengurusan kedua dokumen tersebut sering dianggap memakan waktu yang tidak sedikit.
Proses pembuatan paspor bisa dilakukan hingga satu minggu lamanya, tentunya hal ini akan membuat banyaknya waktumu yang tersisa.
Namun sebenarnya ada aplikasi yang bisa membantu kamu untuk membuat paspor dan tentunya tidak memakan banyak waktumu.
Cara mudah yang bisa kamu lakukan untuk membuat paspor tanpa harus ke kantor imigrasi adalah dengan cara mendownload aplikasi Layanan Paspor Online di layanan Google Playstore smartphone kamu.
Lalu, daftarkan data diri kamu untuk melakukan registrasi di imigrasi.
Isi data dengan benar dan sesuai dengan data yang ada pada KTP dan dokumen lainnya.
Karena pada proses ini, kamu akan disuruh untuk mengisi nama lengkap, NIK, nomer handphone, email, dan alamat lengkap.
Setelah itu kamu bisa langsung mengisi jadwal pendaftaran paspor di kantor imigrasi sesuai dengan hari yang kamu bisa dan mengikuti panduan yang pada aplikasi tersebut.
Baca Juga: Samsung Diserang Fans BlackPink, #JennieDeservesBetter Trending
Namun cara mudah tersebut adalah cara yang masih dianggap memakan waktu karena setelah membooking tanggal pembuatan paspor, kamu tetap harus datang ke kantor imigrasi terdekat di wilayahmu dan melakukan antrian kembali.
Pada hari Selasa (15/1), Badan Imigrasi memberikan sebuah keterangan melalui surat elektronik bahwa kamu bisa mendaftar permohonan paspor, mengecek status paspor, ataupun pengambilan paspor hanya dengan menggunakan aplikasi WhatsApp
Sam Fernando, Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan, "Di dunia yang semakin terhubung, serta bersifat costumer-centric, masyarakat berharap kebutuhan mereka dapat terpenuhi secara cepat dan efisien."
Sekarang, kamu bisa mengurus keperluan paspor kamu dengan cara menghubungi nomer layanan SIGAP di +628118539333.
Setelah itu, kamu akan dikirimkan pesan langsung oleh sistem berupa layanan menu informasi yang ingin kamu gunakan.
Jika kamu ingin mendaftar, kamu bisa membalas pesan tersebut dengan #Pendaftaran.
Setelah kamu bisa melakukan pemasukan data-data kamu melalui form online yang akan dikirim kan oleh akun WhatsApp Badan Imigrasi.
Nantinya kamu memang akan tetap harus mendatangi kantor imigrasi tetapi kamu hanya untuk menyerahkan print-out data yang diperlukan dan pengambilan foto diri saja.
Baca Juga: Instagram Akan Pantau Semua Postingan Hasil Editan Photoshop untuk Cegah Informasi Palsu
Untuk pengambilan, kamu bisa mengetik #Pengambilan pada kolom chat WhatsApp lalu dikirim ke akun tersebut.
Sebagai catatan, kamu hanya bisa melihat status paspormu apakah sudah jadi atau belum karena pengambilan hanya bisa dilakukan secara langsung oleh pengguna yang bersangkutan dengan paspor tersebut di kantor imigrasi tempat pendaftaran.
(*)