Admin Grup WhatsApp Bisa Dipenjara Jika Ada Konten Negatif Loh!

Selasa, 14 Januari 2020 | 21:30
nytimes.com

WhatsApp

Nextren.com - WhatsApp menjadi aplikasi pesan instan yang paling banyak digunakan oleh masyarakat di dunia.

Di India, WhatsApp pun menjadi salah satu media komunikasi yang diandalkan.

Karena menjadi salah satu aplikasi perpesanan dengan basis pengguna yang besar, para pengguna WhatsApp kini mendapat pengawasan ketat dari pihak kepolisian di India.

Pasalnya, belakangan ini, para penegak hukum di sana melihat bahwa WhatsApp sering kali digunakan untuk melakukan tindakan kriminal.

Baca Juga: Ternyata Begini Bentuk dan Cara Kerja Iklan yang Akan Muncul di WhatsApp

Di India, ada sejumlah hal yang menjadi pantangan bagi para pengguna WhatsApp.

Jika hal-hal tersebut dilanggar, maka pihak kepolisian pun akan turun tangan.

Dikutip dari The News Pocket, Selasa (14/1/2020), hal pertama yang tidak boleh dilakukan adalah mengirimkan video provokatif, cabul, atau konten tidak senonoh di dalam sebuah grup.

Jika hal tersebut dilakukan, maka admin grup WhatsApp tersebut dapat ditangkap pihak kepolisian.

Baca Juga: Begini Cara Membuat Status WhatsApp yang Hanya Bisa Dilihat oleh Teman Dekat

Konten tidak senonoh yang dimaksud, termasuk pencabulan anak-anak, hingga video asusila yang dibuat lewat kamera tersembunyi dan difilmkan secara ilegal.

Selain itu, pengguna WhatsApp juga dilarang membagikan foto atau video hasil manipulasi yang melibatkan orang-orang penting. Kemudian, ada pula larangan untuk mempromosikan perdagangan ilegal atau pelacuran melalui WhatsApp.

Pengirim konten yang melecehkan wanita secara seksual melalui WhatsApp pun terancam mendapat hukuman penjara.

Baca Juga: WhatsApp Diserbu Virus Berbahaya Jenis Baru yang Beredar Lewat Pesan

Selain itu, pengguna WhatsApp yang juga memalsukan nama orang lain dapat dijerat hukuman.

Selain soal kekerasan dan konten tidak senonoh , India juga memberlakukan aturan ketat terkait konten kebencian mengenai agama atau tempat ibadah apa pun.

Penegak hukum di India juga mengimbau pengguna agar tidak menyebarkan berita palsu tentang topik sensitif untuk memicu kekerasan di WhatsApp.

Pengguna WhatsApp pun tidak diperkenankan menjual obat-obatan terlarang melalui platform tersebut.

Baca Juga: Ini Fitur Baru WhatsApp, Bisa Hapus Semua Pesan di Grup Secara Otomatis

Meskipun WhatsApp memiliki fitur enkripsi end-to-end untuk menjaga keamanan percakapan penggunanya, pihak kepolisian di India bisa mendapat sejumlah data yang dibutuhkan untuk dibawa ke ranah hukum.

WhatsApp mengumpulkan sejumlah metadata yang bisa saja diberikan oleh perusahaan induknya, Facebook, kepada penegak hukum jika dibutuhkan.

Dengan demikian, meskipun pesan WhatsApp dienkripsi, polisi bisa mendapatkan alamat IP, nomor ponsel, lokasi, jaringan seluler, dan jenis ponsel yang digunakan.

Dirangkum KompasTekno dari Gadgedtsnow, Selasa (14/1/2020), penegak hukum di India bisa menjerat pengguna WhatsApp yang bandel dengan Undang-undang Teknologi Informasi Tahun 2000 yang berlaku di sana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di India, Admin Grup WhatsApp Bisa Dibui "Penulis : Putri Zakia Salsabila

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya