Konten Negatif Marak di Internet, Ini Cara Laporkan ke Menkominfo

Sabtu, 11 Januari 2020 | 17:00

ilustrasi konten pornografi

Nextren.com- Maraknya penyebaran konten negatif di internet Indonesia semakin banyak menyerang para penggunanya.

Mencatat dari Menkominfo, di tahun 2019 saja, ada sekitar 431.065 jumlah konten negatif yang terdeteksi dari laporan-laporan yang ada dari para pengguna melalui email, portal, ataupun media sosial Twitter.

Mengutip dari Kompas.com, Fernandinus Setu, Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo mengatakan "Kategori terbanyak yang diadukan oleh masyarakat adalah konten terkait konten dewasa dengan total 244.738 konten".

Dengan aduan tersebut dapat disimpulkan bahwa konten dewasa mendominasi sekitar 50% dari total keseluruhan aduan yang ada dari masyarakat.

Baca Juga: 3 Cara Memperkuat Sinyal WiFi di HP Android, Gak Perlu Service!

Tentu dengan banyaknya konten dewasa yang berkeliaran secara bebas di internet, hal tersebut membuat kenyamanan dalam menggunakan internet di smartphone menjadi tidak nyaman.

Ada cara yang bisa kamu lakukan untuk dapat mengurangi tampilan negatif tersebut agar tidak muncul kembali di internet.

Kamu bisa melaporkan konten tersebut langsung ke Kominfo melalui beberapa metode.

Mau tau gimana caranya? Simak cara mudahnya berikut ini.

Untuk kamu yang merasa terganggu dengan tampilan iklan berbau negatif yang muncul di internet browser.

Kamu bisa langsung melaporkan hal tersebut ke Menkominfo agar segera diblokir dan tidak muncul di smartphone kamu.

Caranya, kunjungi portal website aduankonten.id.

Kemudian, kamu bisa langsung isi data diri kamu pada kolom pendaftaran pelapor.

Di kolom itu kamu harus mengisi nama lengkap, email, kata sandi baru, dan konfirmasi kata sandi.

Baca Juga: Menkominfo Janji Tidak Akan Batasi Medsos, Tapi Dengan Syarat Khusus

Setelah itu lakukanlah verifikasi untuk menunjukkan kamu bukanlah robot.

Daftarkan konten yang kamu anggap melanggar UU ITE karena memunculkan konten negatif.

Setelah itu, kemungkinan laporan akan segera di proses oleh pihak Menkominfo untuk segera diblokir.

Sudah melapor tapi konten tersebut masih ada? Tenang, ada metode lain yang bisa kamu lakukan.

Kamu bisa langsung mengirimkan aduan dan melaporkan situs-situs tersebut melalui email aduankonten@kominfo.go.id.

Atau kamu juga bisa langsung tweet aduanmu dan mention akun Twitter Menkominfo (@aduankonten).

Nah, itulah cara yang bisa kamu lakukan untuk bisa memblokir konten-konten negatif tersebut.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya