Nextren.com - Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Utara menggerebek kantor pinjaman online ilegal yamg berada di Kawasan Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara Iptu Dharma Adi Waluyo mengatakan, kantor tersebut ditempati oleh dua perusahaan bernama PT Vega Data dan Baracuda Fintech.
"Mereka ini tidak terdaftar OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Dharma di lokasi, Senin (23/12/2019).
Berdasarkan pantauan di lokasi, kantor tersebut berada di sebuah ruko empat lantai di kawasan Mal Pluit Village. Di lantai pertama terdapat sebuah lobi dengan tulisan PT Vega Data yang cukup besar.
Baca Juga: Ragu-ragu Pinjam Uang di Fintech? Cek Dulu 17 Fintech Terbaru yang Resmi Terdaftar di OJK Ini
Sementara untuk lantai dua dan tiga kantor tersebut berisi puluhan komputer yang digunakan sebagai call center, analisis data, dan segala kegiatan perusahaan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, dua perusahaan pinjaman online yang mereka grebek di Kawasan Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara tidak meminta bunga kepada peminjam mereka.
"Peminjamannya ini tidak dikenakan bunga tapi dipotong di depan sebagai alasan administrasi. Jadi misalnya pinjam Rp 1.500.000 maka kita yang meminjam akan hanya mendapatkan Rp 1.200.000," kata Budhi di lokasi, Senin (23/12/2019).
Budhi juga mengatakan, dua perusahaan itu yaitu PT Vega Data dan Barracuda Fintech tersebut membatasi nasabah hanya bisa pinjam Rp 500.000 - Rp 2.500.000.
Meski tidak mengenakan bunga pada peminjam, perusahaan tersebut menetapkan denda yang cukup tinggi bagi mereka yang telat membayar.
"Apabila terlambat ada denda Rp 50.000 per hari," ujar Budhi.
Pegawai perusahaan menagih peminjam dengan cara diteror.
Peminjam atau keluarganya diancam akan dibunuh.
Para penagih juga memfitnah nasabah dengan menghubungi orang-orang terdekat.
Budhi lantas memperdengarkan rekaman saat salah seorang penagih hutang berinisial DS meneror korbannya.
"Yang jelas keluarga lu udah gua bantai semua s*tan. Anj**g lu, bilang udah bayar gue suruh kirim mutasi rekening lu nggak mau chatan, gua bilang kan dari pagi lu nggak usah bayar," kata DS dalam rekaman suara tersebut.
Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan lima tersangka.
Namun dari lima orang tersebut, baru tiga orang yang ditangkap, dua lainnya masih buron.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis.
Polisi menggunakan Undang-Undang ITE, KUHP, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman masing-masing lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perusahaan Pinjaman Online di Pluit Ancam Bunuh Nasabah"Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari