Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo
Nextren -Turki dan Google ternyata sedang mengalami masalah hukum yang cukup rumit.
Dilansir dari Reuters, dampak dari masalah hukum ini adalah hape Android terbaru yang rilis di Turki tidak akan bisa menggunakan aplikasi dari Google.
Pihak Google juga sudah merilis pernyataan resmi tentang penggunaan aplikasi mereka di Turki.
Baca Juga: Update Chrome Dihentikan Sementara oleh Google, Ini Penyebabnya
"Kami sudah berbicara dengan mitra kami bahwa kami tidak bisa bekerja sama lagi dengan mereka untuk ponsel Android baru yang akan rilis di Turki," ungkap Google.
Tapi, semua model hape yang sudah dirilis masih tetap bisa menggunakan aplikasi Google dengan normal.
Baca Juga: Ini 7 Artis Dengan Follower Terbanyak di Instagram Sepanjang 2019
Masalah hukum antara Google dan Turki ini sudah dimulai sejak tahun 2018 lalu.
Pada bulan September, Turki melayangkan denda kepada Google senilai 93 juta Lira atau sekitar Rp 222,5 miliar.
Alasannya, Google dituduh melanggar undang-undang yang mengatur tentang persaingan dagang.
Baca Juga: Tahun Ini Google Sudah Rekam 10 Juta Mil di 98 Persen Tempat di Bumi untuk Google Street View
Saat itu Google diberi waktu selama 6 bulan untuk menyelesaikan masalah ini.
Google memang langsung mengubah kebijakan bisnis mereka, tapi Turki masih menilai ada beberapa aspek yang belum sesuai.
Salah satunya adalah aturan mengenai penggantian search engine default yang sudah ditentukan Google.
Baca Juga: Inilah 3 Orang Dalam
Sebagai akibatnya, Google kembali menerima denda dari pemerintah Turki.
Dikutip dari Android Authority, Google harus membayar denda setara dengan 0,05 persen dari total pendapatan harian Google.
Sekadar informasi, ini bukanlah pertama kalinya Google menghadapi masalah hukum dengan suatu negara.
Baca Juga: Cara Aktifkan Fitur Parental Control di Google Play Store, Penting Buat Emak-emak
Beberapa tahun lalu Google mendapat pengawasan ekstra dari European Commission terkait persaingan dagang.
Sekarang Google juga sedang dalam pengawasan pemerintah Amerika Serikat atas tuduhan yang sama. (*)
Baca Juga: Ternyata Google Telah Petakan 98 Persen Total Populasi Bumi