Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo
Nextren.com -Salah satu hal yang membuat banyak orang malas membayar pajak kendaraan adalah antre yang cukup lam di kantor Samsat.
Tapi kalian perlu ingat, membayar pajak itu wajib hukumnya. Jadi pastikan kalian tidak terlambat membayar pajak kendaraan kalian.
Beruntung bagi kalian yang cukup malas pergi ke Samsat, saat ini sudah tersedia layanan Samsat Online atau e-Samsat.
Baca Juga: Bayar BPJS Kesehatan Pakai Gopay Bisa Dapat Diskon, Begini Caranya
Dengan layanan ini kalian bisa membayar pajak kendaraan kalian secara online dari manapun kalian berada.
Cukup download, install, dan registrasi sederhana, kalian akan bisa langsung melakukan pembayaran lewat ATM.
Nah, bagi yang ingin mencoba, berikut ini Nextren merangkum langkah-langkahnya dari Kompas Otomotif.
Pertama, download aplikasi "Samsat Online Nasional" di Google Play Store.
Aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store
Baca Juga: Cara Mengirim Percakapan WhatsApp Lewat E-mail ke Pengguna Lain
Setelah itu kalian cukup mengisi beberapa data penting seperti nomor registrasi, nomor KTP, nomor rangka kendaraan, nomor telepon, dan juga alamat email.
Berikutnya, kalian cukup menunggu verifikasi data yang akan dilakukan dengan cepat oleh sistem.
Kalau data yang kalian masukkan valid, nantinya akan muncul data pemilik kendaraan tersebut secara lengkap.
Untuk melakukan pembayaran, kalian bisa melakukannya dengan transfer dari ATM atau bisa juga dengan internet banking.
Baca Juga: Tidak Lama Lagi Kalian Bisa Blokir STNK Lewat Aplikasi Online
Setelah pembayaran selesai, bukti pembayaran atau pelunasan akan dikirim melalui email.
Nantinya stiker pengesahan akan dikirimkan ke alamat yang tercantum sesuai dengan yang ada di STNK kendaraan.
Oh iya, sebagai catatan, di aplikasi ini kalian yang menunggak dan akan membayar via online akan mendapat notifikasi secara elektronik dan kode pembayaran atau rincian pembayaran pajak
Kalian memiliki waktu setidaknya dua jam untuk membayar, bila tidak sistem akan menutup tagihan tersebut.
Jadi pastikan untuk segera melakukan pembayaran pajak ini dengan cepat.(*)
Baca Juga: Yuk Cari Tahu Profil Lengkap Anggota DPR RI Periode 2019-2014 di Situs Ini