Pemblokiran IMEI Hape Ilegal, Operator Tidak Perlu Investasi EIR di Tahap Awal

Jumat, 04 Oktober 2019 | 20:55
theinquirer

ilustrasi hape BM

Laporan wartawan Nextren, Wahyu Subyanto.

Nextren.com - Rencana pemblokiran hape BM atau hape ilegal lewat nomor IMEI masih terus digodok oleh tiga kementrian, yaitu Kominfo, Kementrian Perdagangan dan Kementrian Perindustrian. Salah satu hal yang dikhawatirkan operator seluler sebagai pihak yang diminta memblokir layanannya bagi hape BM, adalah besarnya investasi yang harus dikeluarkan.

Beberapa waktu lalu Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), merasa keberatan jika harus melakukan investasi untuk EIR atauEquipment Identity Register, yaitu alat untuk memblokir ponsel Black Market.

Tak tanggung-tanggung, tiap operator memang harus mengeluarkan dana investasi untuk memblokir IMEI hape BM ini hingga 0,5 triliun (Rp 500 miliar).

Baca Juga: Tak Diduga, Sony Merilis Kamera Fullframe Mirrorless A9 Mark II

Pasalnya, investasi tersebut dianggap mahal dan semuanya harus ditanggung oleh operator.Namun, Komisioner BRTI Agung Harsoyo melihat bahwa investasi EIR ini tidak perlu dilakukan operator pada tahap awal pemberlakukan aturan IMEI ini.

Kalau pun nanti dibutuhkan, masih ada waktu 6 bulan setelah aturan ditandatangani.

Cukup untuk persiapan sampai akhirnya diberlakukan secara utuh.

Baca Juga: Video Hands On Huawei Nova 5T, Saudara Kandung P30 Pro?

Walau demikian, Agung tetap menyatakan bahwa bisa saja aturan ini tidak membutuhkan EIR untuk pemblokiran."Dari sisi teknis, sebenarnya mekanisme untuk memblokir IMEI itu tidak harus menggunakan sistem EIR," kata Agung.Hanya saja memang, semua itu tergantung dari peraturan tiga menteri tentang registrasi IMEI yang akan diterbitkan pemerintah.

Baca Juga: Duh! Main Call Of Duty Mobile Tidak Bisa Pakai Jaringan Wi-Fi?

way
way

Komisioner BRTI Agung Harsoyo

Metode pemblokiran apa yang akan dipakai?

"Untuk blokir IMEI tidak harus menggunakan EIR. Sebenarnya operator bisa melakukan pemblokiran IMEI."

"Artinya begini, jika daftar IMEI yang di-blacklistsudah dikeluarkan, operator mana pun tidak bisa memberikan layanan kepada pemiliksmartphonedengan IMEI yang diblokir," Agung menjelaskan.Namun, jika pemerintah memutuskan untuk melakukan pemblokiran perangkat, maka mesin EIR ini dibutuhkan karena fungsinya adalah untuk memblokir perangkat.

Baca Juga: Aplikasi GuideSantai, Tempat Jual Beli Guide Wisata Berbahasa Indonesia di Luar Negeri

Jadi, perangkat tidak dapat digunakan di seluruh dunia.Kedua metode tersebut, sama-sama perangkat tidak bisa lagi digunakan di Indonesia.

Hanya saja, kalau menggunakan EIR, maka ada investasi yang cukup besar yang harus dilakukan oleh operator.

Tapi jika hanya pemblokiran oleh operator saja, investasi yang diperlukan tidak besar.

Baca Juga: Pamer Slip Gaji di Instagram Cuma Rp 5,9 Juta, Ternyata Segini Total Gaji Bupati Banjarnegara

Agung menuturkan, semuanya dikembalikan kepada persyaratan yang diberikan pemerintah lewat peraturan tiga menteri."Kalau ingin agar perangkat tak bisa dipakai hanya di Indonesia saja, pemblokiran bisa dilakukan dengan layanan operator," katanya menandaskan.Sementara itu, Direktur Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi dalam beberapa kesempatan mengatakan bahwa regulasi pengendalian IMEI akan berdampak positif terhadap konsumen.

“YLKI menurutnya tidak merekomendasikan konsumen menggunakan ponselblack market. Karena tidak ada jaminan hukum."

Baca Juga: Instagram Perkenalkan Threads, Aplikasi Baru Khusus untuk Close Friend

"Diharapkan dengan penerapan pengendalian IMEI tersebut, peredaran ponsel ilegal atau black market akan hilang."

"Sehingga industri telekomunikasi semakin tumbuh pesat untuk mendukung perekonomian Indonesia."

"Dengan pengendalian IMEI maka tidak ada celah lagi untuk peredaran ponsel black market. Karena system yang berkerka,” ungkap Tulus dalam berbagai kesempatan.

Tag

Editor : Wahyu Subyanto