Tidak Lama Lagi Kalian Bisa Blokir STNK Lewat Aplikasi Online

Kamis, 03 Oktober 2019 | 11:10
GridOto

Siap-siap, Pemblokiran STNK Akan Bisa Dilakukan Lewat Aplikasi Online

Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo

Nextren.com -Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebaiknya segera dilakukan setelah kalian menjual kendaraan kalian.

Tujuannya adalah supaya kalian terhindar dari pajak progresif yang nilainya akan terus bertambah.

Sekadar info, pajak progresif sendiri adalah pajak yang dikenakan untuk kalian yang memiliki lebih dari satu mobil dan satu motor.

Walaupun kendaraan sudah dijual dan tidak lagi kalian pakai, pajak ini akan tetap dikenakan kepada kalian.

Baca Juga: Gadis Ini Tewas Karena Hape Meledak Saat Memutar Musik Sambil di-Charge

Maka dari itu pemblokiran sangat perlu dilakukan.

Untuk melakukan pemblokiran ini, kalian bisa langsung datang ke Samsat setempat dan mengurusnya secara manual.

Tapi tenang, di era teknologi ini Polri menyiapkan sebuah aplikasi khusus supaya kita bisa melakukan pemblokiran ini secara online.

Melansir Kompas Otomotif, Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman rupanya sudah merencanakan hal ini sejak lama.

Baca Juga: Lomba Desain Ibu Kota Baru Hadiahnya Rp 2 Miliar, Salah Satu Jurinya Ridwan Kamil

Kompol Arif sudah meminta BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) untuk menyiapkan aplikasi blokir kendaraan secara online.

Arif menambahkan, dengan adanya aplikasi tersebut maka akan mempermudah masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mungkin sudah dijual atau alih kepemilikan, tanpa harus datang ke Samsat.

"Bayar pajak PKB kendaraan dan pengesahannya saja bisa online pakai aplikasi Samolnas. Kok blokir atau lapor jual masih harus sulit-sulit datang ke Samsat," kata Arif.

Baca Juga: Driver yang Viral Karena Antar Go-Food Pakai Sepeda Dapat Tabungan Rp 10 Juta dan Motor baru

Kompas Otomotif juga sudah mendapatkan kepastian ini dari BPRD.

Saat dihubungi, BPRD menyampaikan bahwa mereka sedang menunggu peraturan resminya dibuat.

Bahkan BPRD juga menegaskan kalau saat ini aplikasi sudah siap.

Setelah peraturan resminya muncul, aplikasi online ini akan siap digunakan oleh masyarakat. (*)

Baca Juga: Mantan Pegawai Yahoo Sengaja Retas 6.000 Akun Demi Foto Syur

Tag

Editor : Kama