Bayar Pajak Mobil dan Motor Langsung di Aplikasi Samsat Online Nasional, Tak Perlu Antri di Samsat

Sabtu, 28 September 2019 | 19:40
Warta Kota

Ilustrasi Samsat bayar pajak kendaraan.

Pemilik kendaraan bermotor di seluruh Indonesia, kini sudah bisa menikmati layanan Samsat Online Nasional ( e-Samsat).

Jadi, ketika membayar pajak mobil atau sepeda motor tidak perlu lagi datang langsung ke Samsat.

Para wajib pajak bisa membayar melalui aplikasi berbasis mobile. Namun, layanan tersebut hanya untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Terobosan itu, lanjut Jenderal Polisi Bintang Dua itu sudah sangat membantu masyarakat dalam menjalankan kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Aplikasi Masduit Layani Jual Beli Online Emas Fisik Mulai 0,1 Gram

Sebab, tidak perlu lagi datang ke Samsat untuk pengesahan dan lain sebagainya.

"Jadi karena kita sudah bekerjasama dengan instansi terkait, termasuk Pos Indonesia, maka nanti surat-suratnya akan dikirim langsung via Pos."

"Itu sangat memudahkan masyarakat sekali, dan mendapatkan apresiasi tinggi dari masyarakat," kata Refdi.

Dia berharap, para pemilik mobil atau motor di seluruh Indonesia tidak ada alasan untuk membayar pajak.

Baca Juga: Daftar Aplikasi yang Mendukung Fitur Motion Sense di Google Pixel 4

Sebab, semakin hari selalu dipermudah atau dibuat ringkas.

Berikut beberapa hal yang patut diketahui tentang Samsat Online Nasional:

Pertama, sistem yang bisa diakses lewat aplikasi berbasis mobile ini hanya bisa digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan saja.

Tidak untuk lima tahunan yang membutuhkan pengecekan fisik.

"Kalau lima tahunan itu tidak bisa, karena harus cek fisik, ambil pelat nomor dan lain sebagainya."

Baca Juga: Angkot di Malang Bakal Bisa Dipesan Lewat Aplikasi, Diklaim Tak perlu Lagi Ngetem

Google Play
Google Play

Aplikasi Samsat Online Nasional

"Jadi Samsat Online Nasional itu hanya untuk yang pajak tahunan saja," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri ketika dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Kedua, data kendaraan bermotor yang ditampilkan dalam sistem Samsat Online Nasional sesuai dengan identitas NIK yang tidak dalam status terblokir, terjerat masalah pidana maupun perdata.

Maka, bisa jadi data tidak bisa diperoleh jika ada suatu masalah tertentu.

Baca Juga: Aplikasi Maimaid.id, Startup Penghubung Majikan Dengan Calon Pembantu, Baby Sitter, Sopir Hingga Office Boy

Selanjutnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ melalui aplikasi bisa dilakukan tiga bulan sebelum jatuh tempo.

Sehingga sangat memudahkan untuk memastikan bahwa legalitas kendaraan selalu terjaga.

Wajib pajak akan mendapatkan stiker regident pengesahan STNK tahunan dan TNKB yang ditempelkan pada kolom pengesahan STNK sesuai tahun pengesahan. Stiker dikirimkan oleh petugas Samsat melalui jasa pengiriman sesuai dengan alamat yang tertera di STNK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat Lagi Hal Penting tentang Samsat Online Nasional" Penulis : Ruly Kurniawan

Tag

Editor : Wahyu Subyanto