Polisi Tangkap Pembobol Situs Kemendagri, Sudah Berulah 2 Tahun di 600 Situs

Jumat, 27 September 2019 | 19:30
New York Post

Ilustrasi Hacker

Hari Minggu, (22/9/2019) lalu, situs Kemendagri diserang oleh hacker dan diubah tampilan depannya.

Si peretas tersebut mengatasnamakan dirinya Security007

Ia mengubah halaman utama situs Kemendagri dengan background berwarna hitam, tulisan aspirasi dan terpampang jelas sebuah gambar nisan yang bertuliskan "RIP KPK".

Hanya dalam hitungan hari,Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap terduga peretas situs web Kementerian Dalam Negeri di alamat www.kemendagri.go.id.

Baca Juga: Situs Resmi Kemendagri Kena Hack, Halaman Utama Tertulis

Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safrudin menuturkan bahwa polisi menemukan jejak akses dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.

"Kami mendapatkan temuan-temuan dari log access dimana salah satu atau diduga pelakunya adalah seseorang yang berdomisili di daerah Jawa Timur," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).

Kemudian, tim dari Bareskrim dikirim untuk mendalami temuan tersebut ke Jatim.

Baca Juga: Listrik dan Internet Mati Total di Sejumlah Wilayah Terdampak Gempa Ambon

Tak lama, Asep mengatakan polisi menangkap pelaku yang berinisial ABS (21) di Pasuruan, Jawa Timur.

Menurut polisi, tersangka sudah mengakui perbuatannya melakukan dengan defacing atau mengubah tampilan sebuah situs.

Hal itu dilakukan untuk meluapkan kekecewaannya terhadap situasi di negara ini.

Baca Juga: Trik Motret Bergaya Panning Dengan Kamera Xiaomi, Gampang Banget!

Tangkapan Layar
Tangkapan Layar

Situs Kemendagri diretas oleh Hacker.

"Memang ada beberapa situasi yang menurut yang bersangkutan berbeda pendapatnya, sehingga dia melampiaskan kekecewaannya dalam defacing tadi," ujar Asep.

Asep menuturkan, ABS diketahui sudah melakukan ilegal akses tersebut terhadap 600 situs di dalam dan luar negeri selama dua tahun.

Kini, polisi sedang mendalami situs-situs yang diduga diretas oleh pelaku.

Sehari-hari, ABS disebutkan sebagai peretas atau hactivist dengan nama security007.

Baca Juga: Angkot di Malang Bakal Bisa Dipesan Lewat Aplikasi, Diklaim Tak perlu Lagi Ngetem

Tersangka merupakan lulusan sebuah SMK di Jatim.

Dari pelaku, polisi menyita sebuah laptop, sebuah telepon genggam, kartu identitas, dan sebuah modem wifi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1), dan pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman bagi pelaku adalah hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Bareskrim Tangkap Peretas Situs Kemendagri" Penulis : Devina Halim

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya