Dituduh Menipu Miliaran, Ini Bantahan Andrew Darwis Pendiri Forum Online Terbesar di Indonesia

Selasa, 17 September 2019 | 15:35
wantedly.com

Founder Kaskus Andrew Darwis Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan

Pendiri forum daring terbesar di Indonesia, Kaskus, Andrew Darwis membantah bahwa ia terjerat kasus dugaan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pernyataan tersebut disampaikan Andrew melalui kuasa hukumnya, Abraham Sridjaja.

Abraham mengklaim, Andrew tidak pernah mengenal pelapor kasus tersebut yang bernama Titi Sumawijaya Empel.

Andrew juga membantah pernyataan pelapor yang menyebut David Wira sebagai tangan kanan atau orang kepercayaannya.

Baca Juga: Viral Aksi Polisi Spiderman Terulang, Begini Reaksi Hotman Paris di IG

"Klien kami mengenal saudara David Wira sejak pertengahan tahun 2018 dan bukan merupakan tangan kanan klien kami, seperti yang diberitakan," kata Abraham dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (17/9/2019).

Menurut Abraham, kliennya tidak pernah mengetahui perihal peminjaman uang senilai Rp 15 miliar yang melibatkan Titi, David Wira, dan Susanto Tjiputra.

"Klien kami sama sekali tidak mengetahui terkait adanya pinjam meminjam antara Titi Sumawijaya Empel dengan pihak siapapun."

"Klien kami juga tidak mengetahui adanya pinjam meminjam yang melibatkan tanah dan bangunan yang dibeli dari Susanto," ujar Abraham.

Baca Juga: Bill Gates Iri dengan Steve Jobs yang Bisa Pidato Memukau Meski Untuk Produk Jelek

Abraham mengatakan, kliennya hanya terlibat dalam transaksi jual beli gedung dengan Susanto.

Transaksi jual beli itu pun dilakukan sesuai proses dan ketentuan yang berlaku.

Begini Kronologi Kasus Versi Pelapor

Sebelumnya diberitakan, Titi mengaku meminjam uang senilai Rp 15 miliar kepada Andrew Darwis pada November 2018.

Namun, Titi hanya bertemu dengan David Wira yang diduga berperan sebagai tangan kanan atau orang kepercayaan Andrew.

Kepada Titi, David mengatakan Andrew membuka jasa investasi dalam bentuk perusahaan pinjaman uang.

Baca Juga: Pemerintah India Buka Website Khusus Untuk Mencari Hape yang Hilang, Begini Cara Kerjanya

Titi pun percaya dan meminjam uang dengan jaminan sebuah gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Titi mengaku tertarik meminjam uang melalui Andrew Darwis dengan perantara David Wira karena penawaran bunga senilai 1 persen.

Ia harus melunasi utang tersebut dalam waktu 13 tahun.

Titi mengaku hanya dijanjikan uang pinjaman senilai Rp 5 miliar.

Baca Juga: Viral Siswa SMA Kejang-Kejang Saat Main Game Online, Ini Penyebabnya

Kemudian, David Wira melalui perantara bernama Susanto hanya memberikan uang senilai Rp 3 miliar. Seiring berjalan waktu, Titi mengetahui bahwa sertifikat gedung miliknya telah berganti nama menjadi Susanto pada awal Desember 2018.

Kemudian, sertifikat itu kembali berganti nama menjadi Andrew Darwis.

Atas peristiwa tersebut, Andrew dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Fitur Baru Instagram, Kirim Postingan dan IGTV Bisa Dijadwal

Laporan tersebut dibuat pada 13 Mei 2019 dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendiri Kaskus Andrew Darwis Bantah Terlibat Pinjaman Uang"Penulis : Rindi Nuris Velarosdela

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya