Viral Aksi Polisi Spiderman Terulang, Begini Reaksi Hotman Paris di IG

Selasa, 17 September 2019 | 13:00
Instagram @hotmanparisofficial

Hotman Paris kagum atas aksi heroik Bripka Eka

Laporan Wartawan NexTren.com

NexTren.com -Tentunya aksi Brigadir Natan yang hendak menilang pengendara mobil malah terseret karena sang pengendara ingin melarikan diri, masih membekas di ingatan.

Karena aksinya tersebut, Brigadir Natan pun mendapat julukan sebagai Polisi Spiderman oleh banyak netizen di Indonesia.

Namun sayangnya, baru-baru ini, terekam aksi serupa yakni pengemudi mobil bernama Tavipuddin tega menyeret polisi untuk menghindari tilangpada Senin (16/9/2019).

Kejadian polisiditabrak oleh mobil tersebut terjadi di pinggir Jalan Pasar Minggu Raya, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Viral di Internet, Ibu-ibu di Kondangan Berantem Rebutan Rendang

Diketahuipolisiyang ditabrak pengemudi tersebut bernama Bripka Eka.

Karena aksi heroiknya ini, Hotman Paris selaku pengacara senior pun ikut bereaksi.

Lewat unggahan video viral tersebut pada akun Instagram@hotmanparisofficial, Hotman memberikan pernyataan kalau dirinya ingin sekali bertemu Bripka Eka.

"Kalau diizinkan Pimpiman Polri Hotman mau sumbang biaya sekolah ke anak Pak Polisi ini! Kapan hotman bisa temu Pak Polisi ini?," tulis akun @hotmanparisofficial.

Baca Juga: Viral! Kena KDRT Suami Bule Hingga Pincang, Artis Tiga Setia Gara Bikin Insta Story

Lebih lanjut Hotman pun menegaskan akan terus dukung anggota polisi dan berharap pengendara tertangkap.

"Tangkap pelaku nyetir mobilnya! Kita dukung Pak Polisi," pungkas caption @hotmanparisofficial.

Baca Juga: Viral di Twitter, Dokter Kisahkan Bingungnya Pasien Yang Diminta Beri Bukti Keperawanan Oleh Tunangan

Dikutip dari Wartakota,Menurut Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Lilik Sumardi lantaran Tavippudin melanggar lalu lintas lantaran memarkirkan kendaraannya di pinggir Jalan Pasar Minggu Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Buat pengendara kita tilangsesuai pelanggarannya, yakni Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas karena melanggar lalu lintas," ungkapnya. (*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya