Hati-Hati, OJK Baru Saja Temukan 30 Usaha Gadai Ilegal, Ini Daftarnya!

Jumat, 06 September 2019 | 21:10
rudy.hansend

Ilustrasi suasana transaksi di Pegadaian

Laporan wartawan Nextren, Wahyu Subyanto.

Nextren.com - Gadai barang kini sangat marak dan menjamur hingga ke kota-ktoa kecil.Beragam barang bisa digadaikan, terutama elektronik hingga kendaraan, dengan iming-iming cair seketika dan angsuran kecil.Namun siapa sangka, ada banyak usaha gadai yang ilegal sehingga rawan penyalahgunaan.Selain menemukan 123 fintech ilegal dan investasi bodong, Satgas Waspada Investasi juga menangani kegiatan Gadai ilegal.Pasalnya, sesuai ketentuan di POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang mengatur seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli 2019.

Baca Juga: Startup Kedai Sayur Diguyur Investasi Rp 57 Miliar, Digitalkan Para Tukang Sayur KelilingSaat ini berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima oleh Satgas Waspada Investasi, di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya terdapat 30 kegiatan usaha gadai swasta dengan 57 outlet yang belum melakukan pendaftaran atau perizinan ke OJK.Namun mereka telah melakukan kegiatan usaha sehingga kegiatan yang dilakukan dikategorikan ilegal.Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap 30 kegiatan usaha gadai swasta tersebut untuk menghentikan kegiatan usahanya karena tidak terdaftar dan berizin dari OJK.Satgas Waspada Investasi juga meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal tersebut.

Baca Juga: Rugi Miliaran, Ratusan Warga di Bangka Tertipu Investasi Bitcoin

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:- Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.- Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.- Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Total entitas yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 226 entitas.

Berikut daftar gadai ilegal yang harus diwaspadai, jangan sampai terjebak ya!

30 gadai ilegal from Angga Aliya ZR Firdaus

Tag

Editor : Wahyu Subyanto