Akhirnya Google Takluk Dengan Indonesia, Bersedia Bayar Pajak ke Pemerintah

Senin, 02 September 2019 | 20:04
theintercept.

Kantor Google di Tiongkok

Sudah sangat lama perusahaan digital dan telekomunikasi di Indonesia, merasa kurangfair dnegan para perusahaan teknologi digital dunia seperti Google, Facebook dan lainnya.

Pasalnya karena merasa hanya beroperasi di internet, Google Facebook cs itu selalu menghindar saat diminta membayar pajak di Indonesia.

Padahal mereka sudha mengeruk pendapatan sangat besar, hingga belasan triliun per tahun, dari perusahaan di Indonesia yang beriklan lewat produk mereka.

Misalnya iklan di Google Adwors atau di Facebook Ads.

Baca Juga: Google Maps Hadirkan Layer Baru Street View, Bisa Lihat lebih Detil

Setelah Menteri keuangan Sri Mulyani mengejar mereka selama beberapa tahun, akhirnya Google bersedia ikut aturan Indonesia.

PT Google Indonesia rencananya bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen pada layanan Google Ads.

PPN ini mulai berlaku per tanggal 1 Oktober 2019. Adapun pengenaan pajak ini sebagai bentuk kepatuhan pada peraturan pajak setempat.

Alhasil, semua pemasangan iklan di Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia akan dikenakan PPN 10 persen.

Baca Juga: Huawei Mate 30 Tak Dapat Dijual Bila Tidak Mendapat Lisensi Google

"Untuk pelanggan dengan status pemungut PPN, Anda diharuskan memberikan bukti surat setoran pajak asli dan ditandatangani kepada Google,” tulis keterangan Google Indonesia, Minggu (1/9/2019).

Kontrak bisnis Google Ads Anda terdaftar di Google Asia Pacific, Pte Ltd.

Pengenaan PPN 10 persen ini mewajibkan Anda untuk mengirim slip bukti potong pajak jika Anda ingin memotong pajak pemotongan 2 persen dari pembayaran Anda.

Tentunya hal ini untuk menghindari saldo terutang di akun Google Ads Anda.

Baca Juga: Dilarang Bahas Politik di Kantor, Karyawan Google Terlalu Dikekang?

"Sementara untuk pelanggan dengan status pengoleksi PPN, Anda harus memberi Google Bukti Pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak/SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangani," sebutnya. Untuk informasi lebih lanjut terkait status pengoleksian PPN ini, Anda dapat mempelajarinya di laman resmi Google Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 1 Oktober 2019, Beriklan di Google Kena PPN 10 Persen"Penulis : Fika Nurul Ulya

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya