Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo
Nextren.com -Hari ini (2/9/2019), tarif baru untuk ojek online di seluruh kota di Indonesia mulai diberlakukan.
Perubahan tarif ini sesuai dengan yang ada di dalam keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang DIgunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Mengutip Kompas.com, aturan tarif ini dibagi dalam 3 zona yang berbeda.
Zona 1 untuk wilayah Sumatra, Jawa (non-Jabodetabek), dan Bali. Zona 2 untuk wilayah Jabodetabek, dan Zona 3 untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.
Kini kenaikan tarif ojek online bisa dinikmati di 221 kota operasi GoJek dan 224 kota operasi Grab.
Berikut ini daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019:
1. Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek):
Tarif Rp 1.850 sampai Rp 2.300 per km, dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
2. Zona II (Jabodetabek):
Tarif Rp 2.000 sampai Rp 2.500 per km, dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya):
Tarif Rp 2.100 sampai Rp 2.600 per km, dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
Seperti keputusan pemerintah pada umumnya, aturan ini jelas menimbulkan pro dan kontra.
Sikap pro tentunya datang dari kalangan pengemudi ojek online tersebut.
Bahkan aturan ini rupanya sudah ditunggu-tunggu oleh para pengemudi tersebut.
Sementara itu, sikap kontra pastinya datang dari kalangan konsumen atau penumpang.
Nah, jadi Sobat Nextren yang rajin menggunakan layanan ojek online diharapkan menyiapkan uang yang sedikit lebih banyak dari sebelumnya.
Jangan sampai lupa dan kemudian timbul masalah di jalanan.
Baca Juga: Siap-Siap, Ini Tarif Baru Ojek Online di Seluruh Indonesia Yang Berlaku Senin Besok
(*)