Beberapa kamera elektronik sudah dipasang di berbagai jalanan protokol ibukota.
Tujuannya untuk mengurangi pelanggaran pengendara di jalanan yang dilalui, baik mobil maupun motor.
Nantinya, pelanggar yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan denda yang dikirimkan ke alamatnya, berikut bukti tangkapan foto kamera otomatis tersebut.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan informasi lokasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) pada aplikasi Waze.
Baca Juga: Viral TKI Korea yang Ditipu Pacar Online Pakai Foto Profil Palsu yang Cantik
Wakil Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP I Made Agus Prasatya mengatakan, pemberitahuan informasi lokasi kamera ETLE melalui aplikasi Waze itu bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan meminimalisir pelanggaran yang terekam kamera.
"ETLE tidak hanya berupa penegakan hukum, tetapi ada unsur preventif dan edukasi melalui aplikasi Waze sehingga terwujudnya budaya tertib berlalu lintas," kata I Made dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8/2019).
Made menjelaskan, para pengendara akan mendapatkan pemberitahuan melalui aplikasi Waze ketika melintasi ruas jalan yang terpasang kamera ETLE.
Aplikasi Waze pun dapat mendeteksi lokasi 12 kamera ETLE yang terpasang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin.
Baca Juga: Cara Login ke Layanan Google Tanpa Password, Bisa Pakai Sidik Jari
"Tidak hanya (mendeteksi) satu (kamera ETLE) alam aplikasi Waze, tapi semua titik kamera terdeteksi dan tereksplorasi dalam layar," ujar Made.
Seperti diketahui, 12 kamera ETLE telah dipasang di 10 titik di kawasan Jakarta telah dilengkapi fitur canggih.
Penerapan kamera dengan fitur terbaru itu mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2019.
Kamera yang dipasang terdiri dari tiga jenis kamera, yakni ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.
Baca Juga: VIDEO Unboxing Samsung Galaxy M30, Ini Kesan Cewek Cantik Tentang Hape Ini
Jenis kamera kedua adalah kamera check point yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.
Sementara itu, jenis kamera yang terakhir adalah kamera speed radar yang dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.
Adapun 10 titik yang menjadi lokasi kamera sistem tilang elektronik itu adalah:
1. JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza, dengan jenis kamera check point (satu)
2. JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan, jenis kamera check point (satu)
3. JPO depan Kementerian Pariwisata, dengan jenis check point (satu)
Baca Juga: Fitur Keamanan FaceID iPhone Bisa Dijebol, Unik Banget Caranya!
4. JPO MRT dekat Kemenpan-RB, dengan jenis check point (satu)
5. Flyover Sudirman ke Thamrin, berjenis check pointdan speed radar (satu)
6. Flyover Thamrin ke Sudirman, dengan jenis check point dan speed radar (satu)
7. Simpang Bundaran Patung Kuda, berjenis kamera ANPR (dua)
8. Simpang Sarinah Bawaslu, jenis kamera ANPR (satu)
9. Simpang Sarinah Starbuck, jenis check point dan speed radar (dua)
10. JPO Plaza Gajah Mada, jenis kamera check pointdan ANPR (satu)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara Mobil Dapat Mengetahui Lokasi Kamera ETLE Melalui Aplikasi Waze"Penulis : Rindi Nuris Velarosdela