Pengendalian Hape BM Lewat Blokir IMEI Segera Direalisasikan Lewat Aturan 3 Kementrian

Jumat, 02 Agustus 2019 | 16:07
way

Seminar pemblokiran IMEI

Laporan wartawan Nextren, Wahyu Subyanto.

Nextren.com - Pemerintah sedang menggodok untuk mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) dari tiga kementerian masing-masing, Kementerian Perindustrian, Perdagangan, Komunikasi dan Informatika berkaitan dengan validasi (pengendalian) IMEI pada pertengahan Agustus tahun ini.

Diharapkan Permen tiga menteri tersebut bisa ditandatangani pertengahan Agustus itu bertepatan dengan HUT RI ke 74 sebagai wujud negara ini merdeka dari ponsel Black Market (BM).

Dengan demikian, pendapatan negara dari pajak juga akan terdongkrak dan industri ponsel pun tumbuh secara sehat.

Peredaran ponsel BM tentu sangat merugikan bagi konsumen, industri dan negara.

Baca Juga: Inilah Pemegang Saham Gojek Setelah Sukses Transformasi Jadi Unicorn

Oleh karena itu pemerintah menilai pentingnya ada regulasi untuk mengatasi peredaran ponsel BM tersebut.

Dari sisi tata niaga, peredaran ponsel BM sangat mengganggu sistem perdagangan negara ini, terutama bagi pendapatan negara.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menilai rencana keluarnya Permen tiga Menteri itu diharapkan bisa menyehatkan ekosistem industri telekomunikasi nasional.

Beberapa negara juga telah menerapkan soal validasi IMEI ponsel itu.

Baca Juga: Lewat Flash Sale, 10.000 Unit ROG Phone II Ludes Dalam Waktu 73 Detik

Negara pun sangat diuntungkan karena pendapatan negara dari pajak bisa terdongkrak, selain konsumen juga terlindungi.

“Dengan keluarnya Permen tiga Menteri itu merupakan bentuk untuk merdeka dari ponsel BM. Oleh karena itu, kami merencanakan mengeluarkan permen soal validasi IMEI itu yang diharapkan terealisasi secepatnya,” ujar Rudiantara dalam seminar yang digelar Indonesia Technology Forum (ITF) di Gedung Serbaguna Kemkominfo, Jumat (2/8/2019).

Hadir dalam acara itu sebagai pembicara antara lain; Dirjen SDPPI, Bapak Ismail, Direktur Jenderal Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Bapak Harjanto, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Bapak Veri Anggriono Sutiarto, Dirjen Bea dan Cukai, Bapak Heru Pambudi, Wakil Ketua Umum ATSI Bapak Merza Fachys, Direktur Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Bapak Tulus Abadi.

Baca Juga: Inilah Pemegang Saham Gojek Setelah Sukses Transformasi Jadi Unicorn

Dalam pengendalian IMEI, pemerintah membagi tiga Timeframe; Pertama, fase inisiasi.

Dalam fase pertama ini ditandai dengan penandatanganan 3 peraturan Menteri; KemKominfo, Kemenperin dan Kemendag.

Kedua, fase fase persiapan.

Dalam fase ini pemerintah menyiapkan SIBINA (system Informasi Basisdata IMEI Nasional), menyiapkan Database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, Sosialisasi, Penyiapan SDM, SOP Kemenkominfo, Kemenperin, Kemendag, dan operator seluler serta penyiapan pusat layanan konsumen.

Fase pertama dan kedua ini diharapkan bisa terealisasi bulan Agustus 2019.

Baca Juga: Aplikasi TIPS, Solusi Mudah Untuk Bawa Oleh-oleh Haji dan Umroh

Fase ketiga disebut fase operasional.

Fase ini merupakan fase eksekusi 3 daftar oleh operator, pengiriman notifikasi oleh operator ke pemegang IMEI duplikat untuk membuktikan keaslian perangkat, penyediaan layanan lost & stolen dan sosialisasi lanjutan.

Fase ini diharapkan terealisasi sekitar bulan Februari 2020.

Dirjen SDPPI, Ismail mengatakan dalam pengendalian IMEI ini pembagian tugas dibagi 3 Kementerian.

Baca Juga: Google Akan Luncurkan Google Play Pass, Main Game Tanpa Iklan

Kemenperin memiliki tugas menyiapkan database dan SIBINA, menyiapkan SOP Tata Kelola SIBINA, SOP Device Verification System, SOP Device Registration System (Stok Pedagang & Handcarry – disiapkan Bersama Kemendag), SOP Lost & Stolen (disiapkan bersama Kemkominfo).

Sementara itu untuk Kemkominfo memiliki tugas sebagai berikut;

1. Meminta operator menyediakan SOP layanan lost & stolen.

2. Meminta operator mengirimkan data dump sebelum pelaksanaan pengendalian IMEI.

Baca Juga: Cara Membuat Air Asin Menjadi Layak Minum untuk 25 Ribu Orang, Pakai Teknologi Ini

3. Meminta operator menyiapkan sistem penghubung antara SIBINA dan EIR.

4. Meminta operator menyiapkan EIR. Meminta operator mengeksekusi Daftar yang dihasilkan SIBINA.

Sedangkan tugas Kemendag adalah :

1. Membina pedagang untuk mendaftarkan stok IMEI Perangkat ke dalam SIBINA.

2. Menyiapkan sistem penghubung untuk Device Registration System.

Enam bulan pertama untuk Stok Pedagang, selanjutnya selama masa operasional untuk pendaftaran Handcarry dan layanan VIP.

Hape BM Merugikan Negara

Dengan populasi Indonesia yang luar biasa dan mencapai 264 juta penduduk, sekitar 150 juta penduduknya sudah menggunakan ponsel.

Menurut data APSI (Asosiaasi Ponsel Seluruh Indonesia) dari total sebanyak itu, setiap tahunnya ada 45 juta ponsel pintar (smartphone) baru.

Persoalannya dari total ponsel baru jenis smartphone itu, sekitar 20%-30% merupakan ponsel BM.

Dari sekitar 20% atau setara dengan 9 juta unit ponsel merupakan ponsel BM.

Artinya bila harga per unitnya sebuah smartphone dengan kisaran harga Rp. 2,2 juta, nilai ponsel baru yang beredar mencapai Rp 22,5 triliun.

Dari nilai itu, ponsel BM tidak membayar pajak sehingga potensi kerugian negara dari hilangnya pendapatan 10 % PPN dan 2,5% PPh adalah sekitar Rp 2,8 triliun setahun.

Tahun ini, potensi kehilangan pajak akan lebih banyak sebab porsi ponsel BM bisa mencapai 30% dari 50 juta ponsel.

Itu karena pintu masuk ponsel BM di banyak negara, misalnya Turki, Pakistan, India, dan Rusia sudah mulai ditutup lewat kebijakan validasi IMEI.

Bagaimana dengan Indonesia?

Jika tidak mencari solusi dengan cara penegndalian IMEI, maka Indonesia akan menjadi pasar empuk peredaran ponsel BM.

Dalam kesempatan seminar dan talkshow tersebut dicanangkan juga gerakan #StopPonselBM.

Dengan gerakan tersebut diharapkan seluruh elemen bangsa ikut terlibat secara aktif memerangi dan mencegah peredaran ponsel BM.

Tag

Editor : Wahyu Subyanto