8 Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online Ilegal, Hindari Agar Tidak Terjerat

Jumat, 26 Juli 2019 | 19:45
Google Play

Contoh Aplikasi Pinjaman Online di Google Play

Akhir-lahir ini fintech pinjaman online mendapat sorotan negatif, dengan banyaknya kasus penagihan yang keterlaluan.

Kasus terakhir di Solo seorang wanita peminjam online dipermalukan dengan cara disebar ke seluruh nomor telepon di phonebooknya, dan diiklankan di media sosial sebagai waniat yang "Siap Digilir".

Hal ini tentu meresahkan masyarakat, apalagi peminjam dikenakan potongan administrasi tidak jelas yang sangat besar, ditambah bunga dan denda yang sangat besar.

Hal negatif seperti itu dilakukan oleh aplikasi pinjaman online yang ilegal atau tidak resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Terjerat Pinjaman Online Hingga Mau Jual Organ dan Bunuh Diri, Bisa Mengadu ke LBH Jakarta

Sementara Fintech yang resmi dan legal harus terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK.

Fintech-fintech ini wajib mematuhi segala aturan yang ada, seperti akses data konsumen dibatasi dalam koridor tertentu hingga cara penagihan sesuai kode etik.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan, setidaknya terdapat 113 fintech yang terdaftar dan berizin OJK, terdiri dari 7 perusahaan telah berizin.

"Tujuh sudah mendapatkan izin, 96 masih status terdaftar. Status terdaftar sudah bisa menjalankan usaha, tetapi dalam jangka waktu yang ditentukan harus mengurus izin," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/7/2019) sore.

Baca Juga: Kisah Pilu Wanita Kena PHK Akibat Terjerat Pinjaman Online

Masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap perusahaan yang menawarkan pinjaman secara online agar tak menjadi korban oknum tak bertanggung jawab ini.

Tongam mengatakan, masyarakat dapat mengakses daftar fintech legal ini di situs resmi OJK.

Tak ada cara lain untuk mengetahui suatu fintech legal atau ilegal.

Namun, terdapat beberapa perbedaan yang dapat diperhatikan.

Baca Juga: Lingkaran Setan Pinjaman Online, Gali Lubang Tutup Lubang Hingga 40 Aplikasi

Lalu, bagaimana cara membedakan fintech legal dengan ilegal ini?Berikut ulasannya:

Ciri-Ciri Fintech Lending Legal 1. Terdaftar dan diawasi OJK 2. Identitas pengurus dan alamat kantor jelas 3. Pemberian pinjaman diseleksi secara ketat 4. Informasi biaya pinjaman dari denda transparan 5. Total biaya pinjaman 0,05-0,8 persen per hari 6. Maksimal pengembalian, termasuk denda 100 persen dari pinjaman pokok 7. Penagihan maksimal 90 hari 8. Akses saat install aplikasi hanya ke fitur kamera, mikrofon, dan lokasi 9. Memiliki layanan pengaduan konsumen 10. Risiko peminjam yang tak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam atau blacklist Pusdafil

Baca Juga: Rahasia FinTech Pinjam Uang Online Bisa Setujui Pinjaman Cuma 15 Menit

Ciri-Ciri Fintech Lending Ilegal 1. Tak mempunyai izin resmi 2. Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas3. Informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas 4. Bunga atau biaya pinjaman tak terbatas 5. Total pengembalian, termasuk denda tidak terbatas 6. Penagihan tidak ada batas waktu 7. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel peminjam 8. Risiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu dapat berupa ancaman, teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, hingga menyebarkan foto atau video pribadi

(Mela Arnani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-hati Ancaman Fintech Ilegal, Bagaimana Tips Amannya?"

Tag

Editor : Wahyu Subyanto