Nextren.com - Setiap tahun, jamaah Haji Indonesia memang jumlahnya paling besar jumlahnya dibanding negara lain.
Bahkan tahun ini jumlahnya meningkat, mencapai 231 ribu jamaah.
Jumlah itu tentu menggoda semua operator untuk memberikan pelayanan kepada para jamaah untuk komunikasi Arab Saudi ke Indonesia.
Tak hanya operator Indonesia, ternyata operator asal Arab Saudi, Zain, juga memasarkan layanannya kepada calon jemaah haji di Indonesia.
Baca Juga: Unlimited Kuota Internet Smartfren Hadir Untuk Jamaah Haji Seharga Rp 150 Ribu
Cukup membayar Rp 150 ribu, maka jamaah haji Indonesia bisa mendapat kuota 5 GB, 50 menit telepon, terima telepon tanpa batas.
Beberapa pihak meminta Kominfo menyetop penjualan layanannya, terutama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Berkaitan dengan hal tersebut, Kominfo bergerak cepat dengan melarang operator asal Arab Saudi, Zain, menjual produknya di Indonesia.
Direktorat Pengendalian Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pengecekan ke lokasi penjualan SIM Card di Asrama Haji Pondok Gede pada tanggal 17 Juli 2019.
Baca Juga: Daftar Paket Haji XL Axiata 2019 untuk Telepon, SMS, dan Internet Mulai Rp149 Ribu 10 Hari
Dari pengecekan itu didapati fakta antara lain terdapat 2 (dua) booth penjualan Zain Telecom Saudi dengan petugas yang siap melayani pelanggan.
Produk yang tersedia adalah kuota paket haji dan umroh seharga Rp 150.000.
Adapun registrasi SIM Card dilakukan setelah berada di Arab Saudi, dengan mendatangi booth Zain Telecom yang berada di Bandara dan hotel penghinapan haji Indonesia.
Direktorat Pengendalian Ditjen PPI juga menemukan fakta bahwa selain di Asrama Haji Pondok Gede, penjualan SIM Card Zain juga dilakukan di Asrama Haji Lombok NTB, Asrama Haji Donohudan Surakarta, Asrama Haji Sukolilo Surabaya, dan Asrama Haji Makassar Sulawesi Selatan.
Menyikapi hal tersebut, Kementerian Kominfo meminta pihak Zain Telecom Saudi untuk sementara waktu tidak boleh berjualan SIM Card atau kartu perdana di wilayah Indonesia, sampai jelas aspek perlindungan konsumen sebagaimana amanat UU No 8 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Kementerian Kominfo RI akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, dan YLKI untuk memastikan terjaminnya perlindungan konsumen telekomunikasi akibat penjualan SIM Card Zain tersebut. (*)