Laporan Wartawan NexTren, David Novan Buana
NexTren.com -Pelaku teror bom palsu yang sempat meresahkan negeri paman Sam diberitakan berhasil ditangkap oleh FBI di North Carolina.
Hacker ini sempat mengirimkan berita hoax teror bom ke ratusan sekolah, dan membuat keresahan yang begitu luas.
Pelaku bersama rekannya ditangkap dan langsung dibawa ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Baca Juga : Hindari Perangkap Phishing Dari Hacker Dengan Mengikuti Kuis Ini
Timothy Dalton Vaughn yang masih berusia 20 tahun menghadapi 11 tuntutan federal, termasuk di dalamnya membuat ancaman bom di beberapa negara bagian Amerika.
Rekannya yang telah terlebih dahulu ditangkap di Inggris, George Duke-Cohan yang masih berusia 19 tahun, juga akan menghadapi tuntutan yang serupa.
Menurut laporan dari NBC News, Timothy terlibat di dalam grup hacker bernama Apophis Squad dan secara aktif melakukan aktivitas yang disebut dengan Swatting.
Swatting adalahmembuat ancaman keamanan yang sangat berbahaya, sehingga membuat pihak berwajib mendatangi tempat kejadian,dan contohnya adalah ancaman bom palsu yang dibuatnya.
Selain itu, Apophis Squad juga dikatakan terlibat dalam merusak tampilan muka website serta menyerang dengan menggunakan DDoS sehingga membuat website lumpuh.
Lebih dari itu, Timothy juga terlibat dalam pemerasan dengan cara meminta tebusan uang untuk menghentikan serangan yang dia lakukan.
Rekan kejahatannya, George, telah mengaku bersalah ketika ditangkap di Inggris pada Desember lalu, dan juga membantu FBI dalam menangkap pelaku lainnya.
Baca Juga : Hacker Gunakan Game Fortnite Untuk Cuci Uang Pencurian Kartu Kredit
Ternyata hukuman yang akan dihadapi oleh George di Inggris termasuk lebih ringan bila dibandingkan dengan rekannya di Amerika.
Saat ini Georgetelah didakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun, dan bila Amerika berhasil mengekstradisinya, dia akan menghadapi hukuman selama 65 tahun di penjara federal.
Sedangkan untuk Timothy yang memiliki tuntutan lebih banyak dibandingkan rekannya, akan menghadapi hukuman 80 tahun penjara.(*)