Laporan Wartawan NexTren, Kelvin Layzuardy
NexTren.com - Beberapa minggu terakhir ini muncul informasi tentang Kominfo yang akan Blokir 10 game yang mengandung kekerasan.
Namun, ternyata ini adalah informasi hoaks yang disebarkan oleh orang tak bertanggung jawab.
Kominfo pun sudah memberikan informasi resmi terkait hoaks yang beredar ini.
Lewat lama resminya di Kominfo.go.id, mengatakan bahwa memang mereka secara penuh melindungi masyarakat dari dalam penggunaan produk permainan interaktif elektronik.
Namun, Kominfo tidak memblokir 10 game yang diisukan akan diblokir tersebut.
Baca Juga : Razer Demokan Gaming Hypersense, Getarkan Semua Indera Saat Main Game
Menurut Kominfo sudah ada peraturan yang mengatur tentang permainan interaktif elektronik ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Elektronik, membagi ketentuan penggunaan berdasarkan kategori konten dan kelompok usia pengguna.
Pembagian kelompok usia terdiri dari lima kelompok.
1. Kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih
2. Kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih
3. Kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih
4. Kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih
5. Kelompok semua usia.
Baca Juga : Nintendo Tidak Tutup Kemungkinan Tinggalkan Bisnis Console Game
Adapun konten yang berkaitan dengan kekerasan hanya diperbolehkan untuk permainan elektronik untuk kategori usia 13 tahun ke atas dengan batasan tertentu.
Sedangkan dibawah usia 13 tahun tidak diperbolehkan adanya aksi atau tindakan kekerasan.
Nah, jadi jangan khawatir bagi kalian yang memainkan game-game yang diisukan diblokir.
Selama game tersebut mengikuti aturan dari Kominfo, maka aman loh.
Baca Juga : Gokil! Nenek Berusia 87 Tahun Ini Masih Kuat Main Game Selama 4 Tahun
Selain itu kominfo pun sudah mengkonfirmasi bahwa informasi di atas adalah hoaks yah.
Jadi jangan langsung percaya dari informasi yang tidak jelas sumbernya.(*)