Bocah Perakit Jam Digital Tuntut Ganti Rugi Rp 204 Miliar

Rabu, 25 November 2015 | 11:21
Microsoft

Ahmed Mohamed mendapat banyak hadiah dari Microsoft

Ahmed Mohamed, sang bocah 14 tahun perakit jam digital yang dikira bom pada September lalu dan sempat dipenjara karenanya, berhasil jadi selebritas dadakan.

Bertemu para petinggi perusahaan TI, mendapat beasiswa dan diundang dengan hormat oleh Presiden AS Barrack Obama saja tak cukup. Ahmed bahkan masuk dalam daftar "30 remaja paling berpengaruh 2015" versi majalahTime.

Terlepas dari semua kesialan berbuah keberuntungan yang ia peroleh, Ahmed menolak lupa atas perlakuan tak adil dari sekolah dan kota tempat tinggalnya.

Bocah itu, lewat kuasa hukumnya, menuntut ganti rugi pada pihak sekolah sebesar 5 juta dollar AS (Rp 68 miliar), sebagaimana dilaporkanCnetdan dihimpun Nextren, Rabu (25/11/2015).

Sementara untuk kota tempat tinggalnya di Irving, Texas, AS, ia menuntut 10 juta dollar AS (Rp 136 miliar). Totalnya, Ahmed meminta 15 juta dollar AS atau Rp 204 miliar.

Nominal itu dianggap setara dengan kerugian yang menimpa Ahmed. Sebab, menurut kuasa hukumnya, karena diperlakukan tak adil, Ahmed menderita trauma secara psikologis.

"Ahmed takut dengan keamanan fisiknya setelah menerima banyak email ancaman," begitu tertulis pada surat yang diajukan ke pemerintah kota Irving.

Menurut surat, semua pihak yang bersalah harus meminta maaf kepada Ahmed dan membayar ganti rugi dalam kurun waktu 60 hari setelah surat diterima. Jika tidak, kuasa hukum Ahmed bakal melanjutkan tuntutannya ke pengadilan.

Diketahui, saat ini Ahmed dan keluarganya tinggal di Qatar. Ahmed mendapat beasiswa dari "Foundation for Education, Science and Community".

Tag

Editor : Oik Yusuf

Sumber CNET