Laporan Wartaan NexTren, Rezky Amaliah
NexTren.com - Sebanyak 89 fintech peer to peer lending, atau biasa disebut aplikasi pinjaman berbasis online, diduga lakukan pelanggaran.
Diduga pelanggaran yang dilakukan oleh aplikasi tersebut adalah pelanggaran hukum dan hak asasi manusia terhadap peminjam.
Tercatat 1.330 orang telah mengadukan keterangannya kepada LBH untuk menindak pelanggaran tersebut.
Namun dari 89 aplikasi yang dilaporkan, 25 di antaranya aplikasi itu tercatat dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
LBH Jakarta merasa sudah menemukan 14 dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dilakukan aplikasi pinjaman online.
Baca Juga : Ingin Pinjam Uang Online, Simak 64 Fintech yang Terdaftar OJK Ini
Sebagian besar masalahnya adalah soal kebocoran data pribadi.
Minimnya perlindungan data pribadi bagi pengguna aplikasi pinjaman online ini yang akhirnya berdampak pengaduan.
Hal ini terbukti dengan mudahnya penyelenggara aplikasi mendapat data pribadi dan foto peminjam.
Baca Juga : Korban Berjatuhan, Kominfo Blokir 385 Aplikasi dan Situs Pinjaman Online Ilegal
Perlindungan atas data pribadi ini harusnya sedikit lebih serius untuk dibenahi.
Mengingat dalam era globalisasi ini, data pribadi merupakan hal yang sangat berharga.(*)