Kominfo Resmi Cabut Izin 4G LTE Bolt dan First Media Hari Ini

Senin, 19 November 2018 | 18:44
kompas

Modem BOLT 4G

Laporan Wartawan NexTren, Rezky Amaliah

NexTren.com -Seperti kabar yang telah banyak beredar,Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal mencabut izin penggunaan frekuensi wireless 4G LTE milik PT Internux (Bolt) dan PT First Media Tbk.

Keputusan ini diambil bukan tanpa sebab, pasalnya perusahaan di atas belum juga membayar tunggakan plus denda biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi wireless 4G LTE di pita 2,3 GHz , hingga masa tenggat.

Baca Juga : Izin Operasi Terancam Dicabut Bakal Bikin Layanan BOLT Terganggu, Firstmedia Tetap Aman

"Hingga batas akhir Sabtu (17/11/2018) pukul 23.59 WIB, ketiga operator tidak melakukan pelunasan utang BHP frekuensi," kata Plt Kepala Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu dilansir dari KompasTekno.

Pria yang akrab disapa Nando itu menambahkan, Kominfo sedang memproses surat keterangan (SK) pencabutan izin frekuensi radio kepada ketiga operator tersebut.

Kominfo
Kominfo

Kominfo

Sebagaimana dikutip dari KompasTekno, Kominfo akan mengeluarkan SK pencabutan pada hari ini (19/11/2018).

Sikap ini merupakan tindakan tegasyang dilakukan oleh pemerintah dan patut diacungi jempol.

Sebab selama tahun 2016 hingga 2017 tercatat jumlah tunggakan BHP frekuensi pita 2,3 GHz sebesar Rp 343,57 miliar untuk PT. Internux.

Baca Juga : Ada Paket Data 1GB Indosat Seharga Rp 51, Cuma Sampai Rabu Ini

Sedangkan untuk First Media, besar tunggakannya adalah Rp 364,84 miliar.

Sebenarnya Kominfo telah memberikan masa tenggang hingga 17 November 2018, namun hingga jatuh tempo, pihak terkait belum juga menuntaskan tanggung jawab untuk membayar sejumlah tunggakannya.

Pxhere

Ilustrasi Hape Tersambung Wifi

Menteri Kominfo Rudiantara menegaskan bahwa pihaknya hanya akan mencabut izin frekuensi, bukan izin operasi. Jadi tidak akan berpengaruh dengan layanan internet kabel.

Karena itu, jika pencabutan tersebut memengaruhi kegiatan operasional atau layanan ke pelanggan, maka akan menjadi tanggung jawab perusahaan.

Baca Juga : Peredaran Hape Black Market (BM) Bakal Segera Diberantas Kominfo

Pihak First Media pun mengatakan, layanan internet kabel dan TV kabel besutannya tidak akan terpengaruh dengan pencabutan izin frekuensi.

Sebab, layanan internet nirkabel dan internet kabel miliknya dioperasikan oleh dua entitas perusahaan berbeda.

Nah untuk para pelanggan First Media, khususnya pengguna internet kabel dan TV kabel tak perlu khawatir.(*)

Editor : Kama

Baca Lainnya