XL Tunai merupakan salah satu layanan divisi Digital Services dari XL Axiata. Saat ini transaksinya disebutkan telah mencapai 185,5 juta di 2015. Hal itu dikemukakan Director/Chief Digital Services Officer (CDSO) XL Axiata Ongki Kurniawan saat berbincang dengan media, Kamis (19/11/2015).Sejak 2012, XL Tunai menurut Ongki telah mengalami peningkatan pengguna sebesar 92 persen. Saat ini mencapai 1,7 juta pelanggan. Sedangkan dari sisi merchant, Ongki menuturkan peningkatan mencapai 108 persen dari 2012 ke 2015. Meskipun cukup menggembirakan, rupanya XL Axiata sedang resah dengan produknya yang satu itu. Pasalnya, XL Tunai mungkin akan dipisahkan dari XL Axiata. Pemisahan itu, tutur CEO XL Dian Siswarini, sedang diwacanakan oleh Bank Indonesia. "Mulai 2017, mereka memiliki wacana bahwa semua pemain e-money harus menjalankan bisnis ini dengan entity yang terpisah," ujarnya. Memang, Dian menegaskan, hal ini baru wacana dan belum tertuang dalam peraturan. Hanya saja, rencana perubahan tersebut menurutnya sudah mulai dikomunikasikan kepada para operator.Perubahan itu dikatakan memang akan berpengaruh pada pemain e-money dari operator telekomunikasi. Sedangkan untuk e-money dari perbankan tidak.Masih Perlu "Disusui""Kalau memang peraturan itu sudah keluar, ya terpaksa harus kita 'sapih' ya," ujar Dian. Namun, ia melanjutkan, pihaknya khawatir jika hal itu dilakukan percepatan XL Tunai tidak bisa setara ketika masih di dalam XL Axiata. "Kalau sekarang, menurut saya, karena ini kan masih tahap awal. Jadi masih perlu 'disusui' dari XL. Kalau sudah dilepas akan sulit untuk me-leverage sinergi dengan XL," ujarnya. Sebagai bagian dari XL Axiata, layanan XL Tunai memiliki keunggulan secara bisnis. Selain karena terikat dengan nomor pelanggan XL, juga secara pengelolaannya. Misalnya, Dian menuturkan, XL Tunai bisa menggunakan belanja modal atau capital expenditure dari XL Axiata. Selain itu masih ada subsidi dari bisnis XL lainnya. Sedangkan kalau sudah terpisah, XL Tunai bakal menjadi anak usaha. Pengelolaannya pun harus mandiri dan memiliki skema penanaman modal. Namun, Dian mengakui, dari sudut pandang regulator pemisahan itu dianggap bisa memberikan kepastian. Misalnya, bahwa direksi XL Tunai nantinya akan melalui proses fit and proper test layaknya direksi bank. Kemudian, jika terpisah, juga akan menjadi mitigasi risiko apabila terjadi sesuatu maka dampaknya hanya terbatas pada entitas yang terpisah itu saja. Dian juga mengatakan, XL Tunai sebenarnya merupakan layanan yang secara spesifik masih negatif EBITDA-nya (earnings before interest, taxes, depreciation, and amortization). Walaupun Digital Services secara keseluruhan EBITDA-nya positif. Saat ini, uang elektronik diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 yang mengatur mengenai Layanan Keuangan Digital (LKD). "Saat ini yang memiliki lisensi e-money itu XL. Sebaiknya, memang kita diberi kesempatan dulu untuk menjalankan bisnis tersebut," ujar Dian.
XL Tunai Bakal Dipisah dari "Induknya"?
Jumat, 20 November 2015 | 10:41
Yoga Hastyadi Widiartanto/KOMPAS.com
Editor : Oik Yusuf