Nextren.grid.id- Otoritas Arab Saudi telah mengesahkan undang-undang yang mengatur tindakan mengintip ponsel pasangan tanpa izin sebagai sebuah tindakan melanggar hukum dan bisa disanksi. Berdasar undang-undang tersebut, suami atau istri yang mengakses ponsel pasangannya secara diam-diam dengan maksud mencari-cari kesalahannya, bisa dihukum dengan penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal 500.000 riyal (sekitar Rp 1,8 miliar). Kerajaan Arab Saudi menempatkan tindakan mematai-matai perangkat elektronik orang lain secara ilegal sebagai salah satu tindak kriminal berkaitan dengan kejahatan teknologi informasi. Menurut sumber hukum yang dilansir Al Arabiya, hukuman ditujukan kepada seseorang yang mengakses ponsel orang lain.
Hal itu cukup dibuktikan dengan perangkat dilindungi sandi yang telah dibuka tanpa izin.
(BACA :3 Dampak Negatif Wifi yang Perlu Kamu Tahu, Jangan Berlebihan Ya )Namun untuk sanksi baru bisa diterapkan jika pelaku terbukti telah mengambil informasi dari ponsel dan meneruskannya. Sedangkan jika tanpa ada informasi yang dibagikan setelahnya, maka pelaku hanya akan mendapat peringatan hakim.
Pelaku juga harus mengganti kerugian yang dialami korban dari tindakannya mengakses perangkat secara ilegal. Penasihat Hukum Abdul Aziz bin Batel mengatakan, segala bentuk tindak kejahatan terkait teknologi informasi yang melibatkan perangkat seperti komputer, ponsel maupun kamera dapat ditindak sesuai undang-undang.
Disampaikan Batel, denda yang dijatuhkan kepada tertuduh akan masih ke kas negara dan bukan sebagai kompensasi terhadap pihak lain.
Namun, ditambahkannya, aturan itu tidak berlaku terhadap orangtua yang mengakses perangkat milik anak-anaknya dengan maksud mengontrol, membimbing, dan melindungi mereka. Sedangkan terhadap pasangan, mengambil data dan menyimpannya di perangkat lain dapat dikategorikan sebagai kasus pencemaran nama baik.
Asumsinya, data yang disimpan akan dipublikasikan pada waktu yang lain.
(BACA :4 Nomor Telepon Termahal Sepanjang Sejarah, Harganya Sampai Rp 99 Miliar )Ponsel Dekrit Kerajaan Saudi mengesahkan aturan ini sebagai upaya melawan kejahatan siber.
Aturan ini ditujukan untuk membantu keamanan informasi, melestarikan hak pengguna internet dan melindungi kepentingan serta moral masyarakat.(Agni Vidya Perdana)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengintip Ponsel Pasangan Tanpa Izin di Saudi Bisa Didenda Rp 1 Miliar"