Follow Us

“Armada” GrabCar Sudah 5.000 Unit Mobil

Reska K. Nistanto - Jumat, 23 Oktober 2015 | 14:09
Logo GrabCar.
Reska K. Nistanto/KOMPAS.com

Logo GrabCar.

Ketua Pengusaha Rental Mobil Indonesia (PPRI), Hendric Kusnadi mengklaim jumlah armadanya yang dioperasikan oleh GrabCar di Jakarta mencapat 5.000 unit.Menurut Hendric, jumlah tersebut terdiri atas 3.000 unit mobil yang dimiliki pengusaha jasa rental mobil, dan sisanya sejumlah 2.000 unit adalah milik perorangan atau individu yang tergabung dalam koperasi PPRI."Untuk tahap awal ini, kami sudah punya 5.000-an unit, dan dalam satu hari kami menerima pendaftaran anggota baru sekitar 100-an orang per hari," jelas Hendric kepada Nextren di sela peluncuran kampanye GrabCar di Jakarta, Rabu (21/10/2015).Sementara armada GrabCar yang beroperasi di Denpasar, Bali dikatakan Hendric sudah mencapai 2.000-an unit.GrabCar yang merupakan salah satu layanan milik GrabTaxi tersebut adalah layanan sewa mobil berbasis aplikasi di platform Android, iOS, dan BlackBerry.GrabTaxi menggandeng PPRI sebagai penyedia mobil-mobil sewaan itu dengan alasan PPRI telah memiliki badan hukum dan anggotanya terdiri atas perusahaan-perusahaan yang memiliki izin usaha.Individu atau perorangan yang ingin bergabung dengan GrabCar bisa masuk sebagai anggota koperasi PPRI, mereka cukup membayar iuran bulanan sebagai anggota koperasi."Kami juga membayar pajak dan asuransi pengemudi kami tiap bulannya," imbuh Hendric.Sng Su Min, Regional Head of Communications GrabTaxi Singapore mengatakan pihaknya paham tentang regulasi yang berlaku di Indonesia, khususnya tentang layanan sewa mobil berbasis aplikasi ini."Karena itu kami selalu berusaha mematuhi aturan-aturan itu," ujar Su Min.Agar tak seperti UberPPRI adalah wadah yang menaungi baik perusahaan atau individu yang menyediakan jasa rental mobil di Indonesia. Jika perusahaan rental mobil telah memiliki izin usaha, maka individu yang bergabung dengan GrabCar bisa bernaung di bawah koperasi yang dibentuk oleh PPRI. "Jadi semua mobil-mobil yang dioperasikan GrabCar itu adalah resmi milik pengusaha rental yang ada badan hukumnya," demikian ujar Hendric.
Hendric menjelaskan untuk bergabung dengan PPRI setiap orang cukup membayar biaya pendaftaran Rp 100.000 dan iuran bulanan sebagai anggota koperasi.
GrabCar dalam operasinya memang bekerja sama dengan (PPRI) agar hal yang menimpa Uber tidak dialami oleh mereka.Uber yang juga menggunakan mobil pribadi (plat hitam) dalam operasinya selama ini diprotes oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta karena dianggap melanggar peraturan perundang-undangan.Menurut Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan, setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik langsung atau tidak langsung wajib membawa STNK, tanda bukti lulus uji (kir), tanda bukti kartu izin usaha, kartu pengawasan, dan atau kartu pengawasan izin operasi. Sementara Hendric mengatakan mobil-mobil milik PPRI yang tergabung dalam GrabCar diklaim telah mentaati peraturan yang diberikan oleh Dishub DKI."Mobil-mobil rental kami juga mengikuti uji berkala setiap enam bulan sekali sesuai dengan peraturan Dishub," jelas Hendric.Layanan GrabCar tersedia dalam aplikasi GrabTaxi yang hadir di tiga platform Android, iOS, dan BlackBerry.

Editor : Oik Yusuf

Baca Lainnya

Latest