Follow Us

Korea Selatan Usulkan Hukum Pelecehan Via Suara di Game Online

Hesti Puji Lestari - Sabtu, 22 September 2018 | 13:00
Korea Selatan Usulkan Hukum Pelecehan Via Suara di Game Online

Laporan Wartawan NexTren, Hesti Puji Lestari

NexTren.com - Sampai saat ini, belum ada hukum yang bisa menyalahkan tindak kekerasan verbal di dunia game online.

Padahal, game online banyak yang telah mendukung suara untuk menambah greget para pemainnya.

Namun tampaknya, Korea akan mulai mengatasi secara serius tentang Undang-Undang terkait hal ini.

Baca Juga : Advan G3 Didukung Harman Kardon yang Bikin Penasaran, Rilis Hari Ini

Dilansir dari Korea Boo, Anggota Majelis Nasional, Kim Soo Min, telah mengusulkan hukum untuk menghukum pelecehan seksual dari obrolan suara di game online.

Soo Min menjelaskan bahwa pelecehan seksual terhadap wanita telah menjadi hal yang lazim dalam permainan jenis arena pertempuran online multiplayer (MOBA), terutama Overwatch, yang memanfaatkan obrolan suara sebagai pengganti obrolan.

“Game online yang populer, Overwatch, adalah arena permainan arena multiplayer online (MOBA) yang melibatkan kerja sama antara para peserta, yang biasanya berbicara melalui obrolan suara daripada teks. Pelecehan seksual terhadap peserta perempuan melalui obrolan suara menjadi hal yang lazim dalam jenis permainan ini.", ungkapnya.

Baca Juga : Gara-Gara Game Fortnite, Pria 45 Tahun Kena Hukuman 11 Tahun Penjara

Karena tidak ada peraturan dan hukuman untuk pelecehan seksual di lingkungan online.

Maka kasus-kasus ini sering dituduh sebagai pencemaran nama baik atau pencemaran nama baik secara online.

Sebagai akibatnya, Soo Min telah menunjukkan perlunya menegakkan hukum yang menghukum mereka yang secara seksual melecehkan orang lain di area di luar tempat kerja.

Baca Juga : Ketahuan Pasang Iklan di Pengaturan Produknya, Xiaomi Berikan Alasan

“Pelecehan seksual telah menjadi semakin offline dan online, dan bentuk pelecehan juga semakin beragam dengan peningkatan jumlah korban yang konsisten. Orang sering mengutuk dengan mengetik di keyboard mereka di masa lalu. Kami harus menjelaskan bahwa pelecehan seksual online yang terjadi melalui obrolan suara juga jelas tindakan pelecehan seksual dan peraturan harus diberlakukan", tambahnya. (*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest