Follow Us

Cara Jitu Cegah Tertipu Transaksi Online, Pakai CekRekening.id Buatan Kominfo

None - Rabu, 12 September 2018 | 17:28
Ilustrasi penipuan online
gridoto

Ilustrasi penipuan online

Nextren.com - Kemajuan teknologi saat ini membuat transaksi jual-beli online semakin jadi pilihan. Alasannya, jual-beli online diangap lebih praktis. Meskipun memudahkan konsumen, tidak jarang para konsumen tertipu oleh oknum penjual yang tidak bertanggung jawab. Biasanya penipuan terjadi dengan proses konsumen telah melakukan pembayaran kepada penjual, tapi barang tidak dikirim.

Baca Juga : Dibanderol Rp 1.3 Juta, Samsung Galaxy J2 Core Bisa Kalah dari XiaomiBanyaknya kasus penipuan yang terjadi saat melakukan transaksi online ini, membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) turun tangan. Kementerian Kominfo pun meluncurkan situs CekRekening.id yang dapat digunakan untuk mengurangi risiko saat bertransaksi elektronik. Lalu, apa saja faktanya? Berikut enam fakta menarik mengenai situs CekRekening.id: 1. Situs resmi Kominfo Website www.cekrekening.id merupakan situs resmi yang dibuat oleh Kementerian Kominfo. Situs ini digunakan untuk melakukan pengumpulan database rekening bank yang diduga terindikasi tindakan pidana. Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, situs tersebut telah diluncurkan sejak awal 2017.

Baca Juga : Heboh Roy Suryo Ditagih Barang Kemenpora, Kamera dan Lensanya Bernilai Miliaran

2. Fitur cek rekening Situs CekRekening.id mempunyai dua fitur utama, yaitu periksa rekening dan laporkan rekening. Pada fitur cek rekening, pengguna dapat melakukan pengecekan suatu nomor rekening dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening yang dimaksud. Hasilnya, rekam jejak nomor rekening tersebut akan muncul. Apabila nomor rekening bermasalah (terindikasi tindak pidana), maka akan muncul laporannya, seperti data pertama dilaporkan, status rekening, dan jumlah laporan.

Baca Juga : Raditya Dikalahkan Atta Halilintar, Si Youtuber yang Doyan GrebekNamun, jika suatu nomor rekening belum pernah terindikasi tindak pidana, maka tidak ada riwayat laporan.

Hasil pengecekan suatu nomor rekening di situs CekRekeningID Kominfo
CekRekeningID

Hasil pengecekan suatu nomor rekening di situs CekRekeningID Kominfo

Lalu, akan muncul keterangan jika nomor rekening tersebut belum dilaporkan terkait tindak pidana apa pun.

Hasil pengecekan suatu nomor rekening di situs CekRekeningID Kominfo
CekRekeningID

Hasil pengecekan suatu nomor rekening di situs CekRekeningID Kominfo

Baca Juga : HTC PHK RIbuan Karyawan Karena Terus Rugi, Produksi Smartphone Bisa Berhenti

3. Fitur laporkan rekening Pada fitur ini, pengguna dapat melaporkan nomor rekening yang terindikasi suatu tindak pidana.

Nomor rekening yang dilaporkan seperti rekening yang terindikasi kasus penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, serta kejahatan lainnya.

Pelaporan dapat dilakukan secara online dan offline. Jika pelapor memilih melaporkan suatu nomor rekening secara online, maka dapat dilakukan melalui website ini. Kemudian pengguna memilih fitur laporkan rekening.

Baca Juga : Vivo V11 Pro Resmi Masuk Indonesia Rp 4 Jutaan, Hape Fingerprint di Layar PertamaPastikan data seperti, nama bank, nomor rekening, nama pemilik rekening, kategori, kronologi, dan bukti penipuan (tangkapan layar percakapan, bukti transfer) benar dan valid. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian lakukan verfikasi captcha dan klik submit. Hal di atas harus dapat dipertanggungjawabkan, karena jika data kurang lengkap (tidak adanya bukti), maka tidak dapat diproses. Namun, jika pelapor memilih melaporkan secara offline, pelapor dapat datang langsung ke call center dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.

Baca Juga : Harga Semurah Pocophone F1, Oppo Diam-Diam Rilis Hape Baru Lho

4. Dapat diakses secara umum Situs ini dapat digunakan siapa pun. Setiap pengguna dapat melakukan pengecekan suatu nomor rekening atau melaporkan nomor rekening yang bermasalah. Hal ini sangat berguna bagi para pecinta belanja secara online. Konsumen dapat melakukan pengecekan suatu nomor rekening sebelum melakukan pembayaran saat bertransaksi elektronik. Pengumpulan database nomor rekening juga dapat dilakukan oleh siapa pun.

Baca Juga : Dibanderol Rp 1.3 Juta, Samsung Galaxy J2 Core Bisa Kalah dari XiaomiDengan demikian, siapa saja dapat melaporkan tindak pidana yang pernah mereka alami, semisal tertipu saat belanja online. Jika konsumen sudah mentransfer sejumlah uang, namun barang tidak dikirim dan penjual "menghilang", maka sebaiknya konsumen melaporkan nomor rekening penjual "bodong" tersebut agar tidak ada lagi korban selanjutnya. 5. Rekening dapat dinormalisasi Pemilik suatu rekening dapat mengajukan normalisasi agar rekeningnya tidak masuk dalam database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana. Pemilik rekening merupakan nama yang tercantum dalam rekening.

Baca Juga : 4 Perpanjangan Tangan Perusahaan Alibaba di Indonesia, Ada Tokopedia

Kementerian Kominfo menetapkan beberapa syarat pengajuan normalisasi suatu nomor rekening, yaitu :- pemilik rekening melaporkan secara online atau offline dilengkapi tangkapan layar bukti sanggahan dari aduan pelapor. - Dalam kondisi tertentu, penyelenggara aplikasi dapat mempertemukan antara pelapor dan pemilik rekening jika terjadi perbedaan pendapat. - Kemudian, penyelenggara aplikasi akan memberikan tanda khusus atas rekening yang masih dalam tahap sengketa (dispute) antara pelapor dan pemilik rekening.

Baca Juga : Instagram Kini Tak Cuma Bisa Tag Postingan Foto, Tapi Juga Video6. Layanan konsultasi Bagi pengguna yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap, maka dapat menghubungi call center yang telah disediakan. Pengguna dapat menghubungi nomor (021)384-5786 atau 0822-1010-1112. Selain itu, pengguna dapat menghubungi lewat e-mail ke alamat cybercrimes@mail.kominfo.go.id. (Mela Arnani)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 6 Fakta CekRekening.id, Situs untuk Cegah Penipuan "Online"

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest