Follow Us

Dituduh Mata-mata, Facebook Terancam Denda Rp 4 Miliar Per Hari

Fatimah Kartini Bohang - Selasa, 29 September 2015 | 10:42
Logo baru Facebook
The Next Web

Logo baru Facebook

Komisi Privasi Belgia (BPC) menuding Facebook bertindak sama seperti badan keamanan AS, National Security Agency (NSA). Jejaring sosial tersebut dituduh sebagai mata-mata tanpa otoritas dan telah melanggar privasi pengguna Eropa.

Atas tuduhan tersebut, Facebook diminta ganti rugi 280.000 dollar AS atau sekitar Rp 4 miliar per hari. Tuntutan tersebut, kata perwakilan BPC, berakhir setelah Facebook berhenti menguntit para penggunanya di Eropa.

Pengacara yang membela BPC, Frederic Debussere, mengimbau hakim untuk tak terintimidasi oleh pembelaan yang akan diajukan Facebook.

"Jangan terintimidasi oleh Facebook. Mereka akan mengatakan bahwa tuntutan kami tak bisa diimplementasikan di Belgia," kata Debussere, sebagaimana dilaporkan TechTimes dan dikutip Nextren, Selasa (29/9/2015).

Benar saja, pengacara Facebook, Paul Lefebre, mematahkan tuntutan BPC atas dasar lokasi. "Bagaimana bisa Facebook menjadi subyek hukum Belgia sementara manajemen pengumpulan data pengguna Facebook di Eropa dikumpulkan di Irlandia?" ia berkilah.

Diketahui, pusat Facebook Eropa terletak di Irlandia. Ada sekitar 900 orang yang bekerja di markas cabang Facebook tersebut. Maka dari itu, Facebook pun menjamin bahwa layanannya telah memenuhi syarat privasi yang ditetapkan Pemerintah Irlandia sebagai negara perwakilan Eropa.

Perdebatan antara BPC dan Facebook masih berlangsung sengit. BPC menggarisbawahi kemampuan Facebook mengumpulkan data dari jutaan orang di seluruh dunia bertujuan untuk meraup untung sebesar-besarnya.Pemerintah Belgia pun menganggap kontrol monitor Facebook untuk menganalisis kebiasaan masyarakat online, bahkan yang bukan penggunanya, terindikasi sebagai kejahatan atas hak privasi.

Belgia tak sendiri melawan Facebook. Sebelumnya, media yang dibangun oleh Mark Zuckerberg tersebut juga pernah dituntut oleh Belanda atas isu yang sama.

Source : Tech Times

Editor : Oik Yusuf

Baca Lainnya

Latest