Laporan Wartawan Nextren, Hesti Puji Lestari
NexTren.com - Pada bulan Oktober tahun 2017 yang lalu, Kominfo memberi kebijakan baru terhadap penggunaan kartu perdana di Indonesia.
Hal ini berkaitan dengan banyaknya tindak penipuan yang dilakukan menggunakan nomor telepon.
Sayangnya, satu NIK hanya boleh mendaftarkan 3 nomor saja.
(BACA: Spesifikasi Evercoss Xream 1 Pro, Android Rp 700 Ribuan Gratis YouTube)
Hal ini membuat beberapa pihak merasa dikecewakan.
Oleh karena itu, melalui Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 01 Tahun 2018, Kominfo merilis kebijakan barunya mengenai hal ini.
Kebijakan tersebut berhubungan dengan NIK yang bisa mendaftarkan banyak nomor telepon loh.
Namun, kamu tidak bisa serta merta mendaftarakannya layaknya 3 nomor pertamamu.
Untuk meregistrasi ulang nomor ponsel ke 4 dan seterusnya, kamu harus tahu syarat dan ketantuan yang diberlakukan Kominfo nih.
(BACA: Aplikasi Ini Bisa Hadirkan Kehamilan Palsu, Kayak Lucinta Luna?)